Sukses

Kasus Pembunuhan Kim Jong-nam, 2 Putusan Hakim Ini Pupuskan Harapan Siti Aisyah

Hakim memutuskan sidang kasus pembunuhan Kim Jong-nam diteruskan. Dua terdakwa, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong tetap disidang.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Putusan sela kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Kim Jong-un telah dibacakan di Pengadilan Tinggi Shah Alam di Kuala Lumpur, Malaysia pada Kamis 16 Agustus 2018.

Dua terdakwa, Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Huong asal Vietnam dituduh merencanakan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.

Caranya, dengan mengoleskan zat beracun, VX nerve agent di wajah korban saat ia sedang menunggu saat naik pesawat yang akan menerbangkannya ke Makau. Kim Jong-nam tewas sekitar 20 menit setelahnya.

Jika terbukti bersalah, kedua terdakwa bisa menghadapi ancaman hukuman mati.

Pihak pengacara awalnya berharap, sidang yang digelar hari ini akan bermuara pada putusan yang membebaskan Siti dan Doan dari segala dakwaan.

Namun, putusan yang dibacakan Azmi Ariffin memupuskan harapan pihak pengacara dan dua terdakwa, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong.

Seperti dikutip dari The Guardian, berikut dua putusan hakim dalam sidang kasus pembunuhan Kim Jong-nam, seperti dikutip dari The Guardian, Kamis (16/8/2018):

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dua Putusan Hakim

1. Bukti Kredibel

Hakim Azmi Ariffin memutuskan agar persidangan dua terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam dilanjutkan. Alasannya, "ada bukti yang kredibel."

Hakim menerima dakwaan yang diajukan jaksa bahwa dua terdakwa, yang memiliki niat yang sama dengan empat orang asal Korea Utara yang kini masih buron, menyebabkan kematian korban.

"Saya meminta mereka untuk memasukkan pembelaan atas dakwaan masing-masing," kata sang hakim.

2. Pembunuhan Politik

Dalam persidangan, hakim menerima dugaan bahwa kematian Kim Jong-nam disebabkan 'pembunuhan politik' (political assassination).

Hakim Azmi Ariffin mengatakan, ia tak bisa mengenyampingkan dugaan 'konspirasi yang direncanakan dengan baik' antara kedua terdakwa dengan pihak Korut.

Hakim mempertanyakan argumen bahwa kedua terdakwa dijebak untuk melakukan sebuah lelucon dengan korban sebagai targetnya.

Menurut sang hakim, ia tak melihatnya sebagai aksi iseng belaka. Itu mengapa, dia menambahkan, harus dijelaskan mengapa Doan Thi Huong bergegas ke kamar mandi untuk membasuh tangannya, setelah mengusapkan zat tertentu ke wajah korban.

Putusan hakim berarti, persidangan akan diperpanjang setidaknya dua bulan lagi.

3 dari 3 halaman

Siti Aisyah Syok

Mendengar putusan hakim, kedua terdakwa kaget bukan kepalang. "Kami sangat kecewa dengan putusan tersebut...Kami akan melakukan yang terbaik dalam pembelaan," kata pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng.

Baik Siti maupun Doan Thi Huong mengaku tak bersalah atas tuduhan berkonspirasi dengan pihak Korea Utara untuk membunuh Kim Jong-nam.

Pengacara mereka berargumen, keduanya ditipu dengan kedok melakukan lelucon atau perbuatan iseng untuk sebuah tayangan di televisi.

Selama persidangan, yang sejauh ini telah berlangsung selama sembilan bulan, jaksa membuat rencana yang terdengar mirip seperti plot film James Bond -- mengklaim Siti dan Doan direkrut empat orang Korut dan dilatih sebagai pembunuh untuk melakukan eksekusi dengan racun VX.

VX nerve agent diketahui sebagai racun syaraf yang paling kuat. PBB bahkan mengklasifikasikannya sebagai senjata pemusnah massal.

Jaksa mendasarkan dakwaannya pada rekaman CCTV yang menunjukkan salah satu terdakwa, Doan, mengenakan jumper bertuliskan huruf "LOL".

Perempuan itu mendekati Kim Jong-nam dari belakang, dan menaruh tangannya ke wajah korban. Ia kemudian lari. Sosok lain yang terekam kamera berjalan menjauh dari lokasi kejadian perkara belakangan diidentifikasi sebagai Siti Aisyah.

Pengacara, Gooi Soon Seng menuduh penyelidikan jaksa hanya didasarkan pada 'bukti tidak langsung'. Pihak penuntut juga dianggap gagal menunjukkan motif pembunuhan tersebut, 

Kedua terdakwa menyatakan bahwa mereka adalah kambing hitam yang tidak bersalah dalam pembunuhan politik yang disponsori sebuah negara. Mereka juga menyebut, pelaku sebenarnya adalah operator dari Korea Utara, yang melarikan diri dari negara itu setelah pembunuhan dan belum ditangkap.

Siti dan Doan mengaku didekati oleh para operator Korea Utara pada awal 2017 saat bekerja sebagai pendamping (escort). Mereka mengklaim dijebak dengan cara yang sama: bahwa mereka telah dipilih untuk ambil bagian dalam komedi Jepang, di mana mereka akan melakukan hal iseng dengan mengoleskan losion ke wajah seumlah orang.

Siti mengatakan dia dibayar ratusan dolar untuk melakukan lelucon di berbagai mal di Kuala Lumpur sebagai latihan sebelum dia dibawa ke bandara pada 13 Februari. Kedua terdakwa mengaku tak mengenal Kim Jong-nam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini