Sukses

Pengadilan Mekah Putuskan Tak Bayar Diyat ke Korban Crane 2015

Tak ada unsur kesalahan manusia membuat Pengadilan Mekah tak memberikan diyat kepada korban jatuhnya crane Masjidil Haram pada 2015.

Liputan6.com, Riyadh - Pengadilan Mekah telah memutuskan bahwa korban tewas akibat jatuhnya crane di Masjidil Haram pada 2015 tak akan mendapatkan diyat atau uang darah.

Seperti dikutip dari Saudi Gazette, Rabu (25/10/2017), pengadilan mengatakan bahwa korban luka juga tak akan mendapat kompensasi. Pengadilan pun membebaskan 13 karyawan konstruksi Saudi Binladin Group yang bertanggung jawab atas pengoperasian crane raksasa itu.

Namun, Jaksa Agung yang menolak keputusan pengadilan tersebut mengatakan bahwa dirinya akan mengajukan banding atas putusan itu.

Di bawah prosedur pengadilan, setiap keputusan yang tak mendapat ajuan keberatan dalam 30 hari, dianggap final dan mengikat.

Dalam peristiwa jatuhnya crane di Mekah, 108 orang tewas dan 238 lainnya cedera. Peristiwa itu terjadi di bagian timur Masjidil Haram pada September 2015.

Atas kejadian itu, pemelihara dua masjid suci bagi umat Islam, Raja Salman, memerintahkan agar semua korban harus diberi kompensasi. Ia memerintahkan agar keluarga korban mendapat 1 juta riyal atau sekitar Rp 3,5 miliar, sementara mereka yang terluka akan mendapat 500 ribu riyal atau sekitar Rp 1,75 miliar. 

Hakim dalam kasus tersebut mengatakan, pengadilan mengambil keputusan itu setelah meninjau laporan teknis, mekanik, dan geofisika secara menyeluruh. Mereka menyebut, peristiwa itu disebabkan oleh alasan alam dan tak ada unsur kesalahan manusia di belakangnya.

Mereka juga mengaku telah mempelajari dengan saksama laporan Presidensi Meteorologi dan Lingkungan yang mengatakan bahwa hujan deras dan badailah yang menyebabkan crane jatuh.

"Crane berada dalam posisi tegak, benar, dan aman. Tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa yang telah melakukan semua tindakan pengamanan yang diperlukan," ujar pengadilan.

Pengadilan juga mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan sejumlah badan internasional khusus yang dipresentasikan oleh Saudi Binlandin Group di samping laporan Pertahanan Sipil sebelum sampai ke keputusan akhir.

"Jaksa Agung tidak memberikan bukti kuat bahwa Saudi Binladin Group telah melanggar peraturan keselamatan. Bukti yang ia sampaikan tak cukup untuk memberatkan terdakwa," imbuh dia.

Sementara itu, menurut Free Malaysia Today, keputusan Pengadilan Mekah terkait dengan tak diberikannya uang diyat kepada para korban crane merupakan hal yang berbeda dengan perintah Raja Salman untuk memberikan kompensasi.

Berdasarkan laporan Liputan6.com pada 29 Agustus 2017, penentuan pemberian santunan bagi jemaah haji Indonesia yang menjadi korban tragedi jatuhnya crane sudah selesai dilakukan Pemerintah Arab Saudi.

Kepastian soal cairnya asuransi untuk korban crane itu diperoleh setelah Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, menerima nota diplomatik yang sifatnya sangat segera pada 28 Agustus 2017.

Menurut Agus Maftuh, surat tersebut menyatakan kalau tim verifikasi pemeritah Arab Saudi telah selesai melakukan tugasnya, untuk menentukan siapa saja jemaah haji yang mendapat santunan dari Raja Salman Abdulaziz Al-Saud.

Agus menjelaskan, dalam surat tersebut juga tertera nama-nama jemaah haji yang mendapat dana santunan. Total ada 36 nama WNI yang akan mendapat santunan. Terdiri dari 10 korban meninggal, satu korban cacat permanen, 19 luka berat, dan enam orang luka ringan.

Liputan6.com sudah berusaha menghubungi pihak Kementerian Agama RI terkait keputusan pengadilan Mekkah, tapi hingga kini konfirmasi belum didapatkan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.