Gubernur Banten Diperiksa

Kejaksaan Tinggi Banten memeriksa Gubernur Banten Djoko Munandar sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana APBD senilai Rp 14 miliar. Pemeriksaan diwarnai unjuk rasa dari kubu pro dan kontra-Djoko.

Diterbitkan 16 Desember 2004, 18:37 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Serang: Gubernur Banten Djoko Munandar diperiksa Kejaksaan Tinggi Banten di Serang, Kamis (16/12). Djoko diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah periode 2003 senilai Rp 14 miliar. Pemeriksaan Djoko diwarnai unjuk rasa dari kubu pro dan kontra-Djoko. Namun, aksi ini berjalan damai.

Sebagian demonstran berorasi di halaman Kantor Kejati Banten. Mereka menuntut kejaksaan memproses kasus Djoko secara transparan. Para penegak hukum juga didesak menetapkan status Djoko dari saksi menjadi tersangka. Massa lain meminta kejaksaan menangani kasus ini secara profesional tanpa terpengaruh desakan kelompok-kelompok tertentu. Agar demonstrasi berlangsung tertib, polisi mengawal massa kedua kubu sehingga tidak saling berhadapan.

Sebagai gubernur, Djoko diduga memberi persetujuan pencairan dana APBD yang digunakan untuk kompensasi perumahan dan dana penunjang kegiatan anggota Dewan. Padahal, dana itu seharusnya digunakan untuk penanggulangan bencana. Dalam kasus ini, yang menjadi tersangka adalah Ketua DPRD Banten Dharmono K. Lawi, mantan Wakil Ketua DPRD Banten Muslim Djamaludin, anggota Panitia Anggaran Tuti Sutiah Indra, dan Sekretaris Dewan Tardian [baca: Para Mahasiswa Mendesak Kejati Memeriksa Gubernur Banten].(ZAQ/Agus Faisal)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6