Sukses

Para Linguis Angkat Bicara Usai Komika Gerall Saprilla Diduga Hina Bahasa Isyarat

Ahli bahasa atau linguis Tuli komentari konten Gerall Saprilla yang dinilai hina Bahasa Isyarat.

Liputan6.com, Jakarta Komika Gerall Saprilla tengah menjadi bahasan khususnya di komunitas Tuli. Belum lama, pemilik akun Instagram Gerallio itu mengunggah video yang dinilai menghina Bahasa Isyarat.

Dia mewawancarai perempuan dengan gerakan tangan asal-asalan yang diakuinya sebagai Bahasa Isyarat. Aktivis Tuli sudah memintanya untuk minta maaf tapi ia menganggap bahwa hal itu tidak penting. Kasus ini pun bergulir ke ranah hukum dan tengah diproses oleh pihak kepolisian.

Kejadian ini pun mendapat tanggapan dari ahli bahasa atau linguis Tuli dari The Chinese University of Hong Kong, Laura. Menurutnya, konten tersebut bukan Bahasa Isyarat, dan cenderung menghina.

“Sehingga yang dia lakukan bukanlah hal yang pantas,” kata Master of Arts in Sign Linguistics itu dalam keterangan pers Indonesian Deaf-Hard Of Hearing Law and Advocacy (IDHOLA).

Selain itu, konten sosial eksperimen dalam video itu juga dinilai menghina profesi dan profesionalisme dari peneliti. Di sisi lain, Gerall juga menghina kepolosan dari perempuan yang ada dalam konten tersebut, karena menertawakan, tanpa ada proses mengedukasi.

Linguis dari universitas yang sama, Adhi, juga menyayangkan adanya kejadian seperti ini.

“Walaupun masih ada orang awam terhadap Bahasa Isyarat, tidak semestinya bahasa dijadikan bahan lelucon apapun alasannya. Bahasa merupakan alat komunikasi yang vital bagi manusia. Melalui bahasa, manusia dapat menyampaikan ide, gagasan, perasaan, dan sebagainya,” kata Adhi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tak Seharusnya Dijadikan Bahan Lelucon

Sama seperti bahasa Indonesia, lanjut Adhi, Bahasa Isyarat merupakan alat komunikasi masyarakat Tuli di negara manapun di dunia.

Lebih dari 72 juta masyarakat Tuli menggunakan Bahasa Isyarat yang tercatat lebih dari 300 Bahasa Isyarat di dunia.

“Tidak heran apabila masyarakat pengguna Bahasa Isyarat bereaksi terhadap Bahasa Isyarat yang dijadikan bahan lelucon atau candaan, terutama di media sosial.”

“Walaupun dia merupakan konten kreator, materi yang disampaikan seharusnya mengedepankan etika dan sopan santun, bukan hinaan atau candaan. Kejadian seperti ini perlu dijadikan bahan pelajaran untuk tidak mengulangi lagi,” papar Adhi.

3 dari 4 halaman

Isi Konten yang Dinilai Hina Bahasa Isyarat

Sebelumnya, dalam video viral itu, Gerall melakukan wawancara dengan seorang perempuan menggunakan gerakan tangan seolah sedang mempraktikkan Bahasa Isyarat. Namun, jelas bahwa gerakan tangan itu hanya dibuat-buat.

Perempuan yang dihampiri pun kebingungan dan beberapa kali bertanya “kenapa?” tapi Gerall tetap melancarkan aksinya yang kemudian dinilai sebagai penghinaan pada Bahasa Isyarat.

Warganet pun ramai berkomentar di konten itu, termasuk penyandang dan pegiat Tuli.

“Ga ada nih konten minta maaf karena ngehina Bahasa Isyarat? Mau viral tapi caranya murahan banget,” kata Juru Bahasa Isyarat (JBI) @ratrijasmine. 

“Ya manusia ga ada rasa bersalah, saya akan lapor polisi segera,” balas penyandang sekaligus aktivis Tuli @phieter_angdika.

Alih-alih meminta maaf, komentar-komentar tersebut malah dibalas dengan kata-kata yang menyakitkan bagi komunitas Tuli.

“Lebih ke ga penting,” jawab Gerall.

4 dari 4 halaman

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Melihat komentar tersebut, perkataan soal melapor polisi kini bukan ancaman belaka tapi benar-benar dilakukan oleh Indonesian Deaf-Hard Of Hearing Law and Advocacy (IDHOLA).

Dalam keterangan pers, IDHOLA mengatakan bahwa kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas dalam mendapatkan pengakuan, penghargaan, dan perlindungan hak-hak mereka. Dalam hal ini, mengacu kepada Disabilitas Tuli.

Atas laporan itu, Pihak Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya mencatat bahwa pada Kamis, 09 Mei 2024 pukul 17.00 WIB, telah terjadi Pidana Pencemaran Nama Baik dan atau Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik.

Tindak pidana terjadi di JIn. Komplek DKI Blok O No. 30 RT 002/008 Kel. Joglo Kec. Kembangan Jakarta Barat.

Terlapor adalah pemilik akun Instagram @gerallio, sementara korbannya adalah Komunitas Tuli @idhola (Pelapor).

Terlapor tersebut melakukan penghinaan dengan cara mengunggah video prank yang menirukan gerakan serupa Bahasa Isyarat yang tidak ada artinya, kemudian saksi Phieter Angdika mengomentari video tersebut:

"Kok Bahasa Isyarat asal-asal demi viral instan? ini GAK LUCU! Tolong hapus video ini dan bikin video minta maaf maksimal 24 Jam. Kami akan laporkan kepada Polisi.”

Namun komentar tersebut tidak dibalas, malah terlapor memposting video lain, intinya terlapor membalas semua komentar kecuali komentar pelapor yang tidak dibalasnya. Dan malah terlapor membalas dengan " Lebih ke gak penting."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.