Sukses

Masalah Kesehatan Jiwa dan Disabilitas Perlu Ditangani dari Hulu hingga Hilir

Liputan6.com, Jakarta Penanganan masalah kesehatan jiwa dan penyandang disabilitas di Indonesia haruslah dilakukan dari hulu ke hilir. Hal ini disampaikan oleh sejumlah akademisi dalam sebuah seminar daring beberapa waktu lalu.

Guru Besar Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia Prof. Budi Anna Keliat, ada beberapa hal yang harus jadi fokus dalam penyelesaian masalah kesehatan jiwa di Indonesia.

Dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, ditulis Sabtu (17/7/2021), Budi Anna mengatakan, fokus tersebut adalah kebijakan, pelayanan kesehatan, hingga kebijakan lintas sektor yang dilakukan pemerintah.

"Dalam menangani isu kesehatan jiwa, kita seringkali berfokus pada pencegahan terhadap gangguan kesehatan jiwa saja, tetapi masalah pengidap gangguan jiwa seringkali luput," kata Prof. Budi Anna

"Padahal penanganan yang baik harus dilakukan dari hulu ke hilir," ujarnya dalam seminar online FKM UI seri ke-24 bertajuk "Perlindungan Sosial dan Stigma Bagi Penyandang Disabilitas." 

Simak Juga Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Masyarakat Harus Dukung Perlindungan Disabilitas

Menurut Prof. Budi Anna, banyak orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dirawat dengan kurang baik.

Padahal, perawatan terhadap ODGJ bisa dilakukan dengan intervensi kesehatan berdasarkan pemetaaan wilayah secara komunitas, sehingga dapat diselesaikan dengan baik.

Doni Hikmat Ramdhan, Manajer Riset dan Pengabdian Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat UI, penting untuk mengetahui upaya perlindungan sosial terhadap stigma yang tumbuh di kalangan disabilitas.

Ia menyebut, menurut data Persatuan Bangsa-Bangsa, 10 persen dari masyarakat di dunia termasuk Indonesia, merupakan penyandang disabilitas.

"Oleh karena itu, selain melalui regulasi yang dikeluarkan pemerintah, kita sebagai masyarakat juga harus mendukung upaya perlindungan sosial terhadap penyandang disabilitas," katanya.

3 dari 4 halaman

BPJS Kesehatan Jamin Layanan

Di acara yang sama, Ari Dwi Aryani, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Primer BPJS Kesehatan mengatakan bahwa mereka menjamin setiap pelayanan yang masuk pada indikasi medis bagi penyandang disabilitas.

"Pelayanan medis terdapat pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, dan jika merasa perlu dirujuk ke rumah sakit, maka bisa dilakukan dan dijamin oleh pemerintah," kata Ari.

Ari mengatakan bahwa untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, para penyandang disabilitas harus terlebih dulu menjadi anggota JKN-KIS. Dia mengatakan, jaminan atau pelayanan bagi disabilitas sama seperti masyarakat non-disabilitas.

4 dari 4 halaman

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.