Sukses

Penyandang Disabilitas Punya Hak Sama dalam Mendapat Akses Transportasi

Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat lain dalam mendapat akses transportasi. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 98 Tahun 2017.

Liputan6.com, Jakarta Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat lain dalam mendapat akses transportasi. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 98 Tahun 2017.

Dalam peraturan tersebut dijabarkan bahwa ada kesamaan kesempatan bagi seluruh warga negara pengguna jasa transportasi yang berkebutuhan khusus. Warga berkebutuhan khusus dalam PM tersebut mencakup penyandang disabilitas, ibu hamil, anak-anak, serta lanjut usia.

“Kata kuncinya adalah kesamaan kesempatan atau kesetaraan untuk bisa menggunakan layanan jasa transportasi,” ujar Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati dalam webinar bersama Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia, Senin (23/11/2020).

Adita juga menyampaikan beberapa prinsip yang dipegang oleh Kementerian Perhubungan yakni:

  • Penyediaan aksesibilitas di prasarana dan sarana transportasi masuk dalam standar pelayanan yang harus disediakan oleh para operator.
  • Operator prasarana dan sarana wajib menyediakan aksesibilitas.
  • Wajib disediakan di semua moda transportasi: darat, laut, udara dan KA.
  • Ada pengawasan dan sanksi jika tidak memenuhi ketentuan.

Simak Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Standar Minimal 4 Sub Sektor Transportasi

Adita menambahkan, transportasi Indonesia terbagi ke dalam 4 sub sektor yaitu darat, udara, laut, dan kereta api.

“Semua sub sektor ini harus menerapkan aksesibilitas untuk penyandang disabilitas dan orang berkebutuhan khusus. Tentunya aturan dibuat harus ada pengawasan dan sanksi kalau tidak memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan.”

Empat sub sektor transportasi pada dasarnya harus memenuhi berbagai standar minimal.  Standar minimal ini bersifat wajib dan tidak bisa ditawar-tawar.

“Yang pertama tentu keselamatan, itu tidak bisa ditawar-tawar. Keamanan juga demikian. Kemudian kehandalan atau harus bisa memberi akses yang mudah didapat dan tepat waktu, ini sebagian dari kehandalan.”

Standar lainnya adalah kenyamanan dan kesetaraan yang tidak dapat diganggu gugat sebagai bentuk pelayanan transportasi bagi masyarakat.

“Setiap sub sektor itu sebenarnya sudah punya panduan yang mengatur bagaimana aksesibilitas bagi penyandang disabilitas itu harus tersedia.”

Setiap panduan memiliki perbedaan masing-masing tergantung kebutuhan di setiap sub sektor, tutup Adita.

3 dari 3 halaman

Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.