AS Sita Kripto Terkait Iran Rp 17,89 Triliun

Pernyataan Menkeu AS Scott Bessent terbaru tidak memperjelaskan apakah penyitaan kripto itu merupakan tambahan atau yang telah dilakukan sebelumnya.

Diterbitkan 10 Oktober 2026, 18:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Scott Bessent menuturkan, AS kemungkinan akan menyita kripto US$ 1 miliar atau Rp 17,89 triliun (asumsi dolar AS terhadap rupiah di kisaran 17.900) yang terkait Iran pada pekan ini. Hal itu seiring langkah pemerintahan Trump menjalankan kampanye isolasi ekonomi terhadap Iran.

"Kami kemungkinan akan menyita aset kripto senilai US$ 1 miliar pekan ini,” ujar Besset, pada Kamis pekan ini, mengutip the Block, Sabtu (10/10/2026).

Langkah ini menurut dia bagian dari apa yang disebut sebagai kampanye isolasi mutlak yang mencakup blokade Selat Hormuz, pembatasan penerbangan internasional, serta penutupan jalur darat Iran yang terhubung dengan negara-negara tetangga.

“Sebelumnya kami menjalankan kampanye tekanan maksimum. Kini kami menerapkan kampanye isolasi mutlak, dan langkah ini membuahkan hasil,” kata dia.

Penyitaan dan Sanksi Sebelumnya

Langkah agresif terbaru ini menyusul serangkaian tindakan AS selama berbulan-bulan terhadap mata uang kripto dan bursa kripto yang terkait dengan Iran, meskipun total nilai aset kripto yang disita belum diketahui secara pasti.

Pada Mei, Bessent menyatakan, AS telah menyita aset kripto milik Iran sekitar US$ 1 miliar. Ia menyebutkan, pihak berwenang "langsung mengambil alih dompet-dompet kripto tersebut." Namun, pernyataan resmi Departemen Keuangan tak lama kemudian justru merujuk pada estimasi awal yang menyebutkan angka hampir US$ 500 juta atau Rp 8,9 triliun.

Pada Juli, Departemen Keuangan mengumumkan sanksi terhadap sejumlah dompet kripto yang mengakibatkan pembekuan aset senilai US$ 130 juta atau Rp 2,3 triliun.

 

AS Juga Beri Sanksi ke Bursa Kripto Iran

Analis on-chain bernama Specter mengaitkan tindakan tersebut dengan empat alamat jaringan Tron yang menyimpan USDT senilai sekitar US$ 131 juta atau Rp 2,34 triliun, yang kemudian dimasukkan ke dalam daftar hitam oleh Tether.

AS juga telah menjatuhkan sanksi terhadap beberapa bursa kripto Iran. Sanksi terbaru, yang dijatuhkan pada September, menargetkan BitBank atas tuduhan memindahkan bitcoin senilai ratusan juta dolar kepada Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) antara Juni dan Juli.

Langkah tersebut menyusul sanksi terhadap Nobitex, Wallex, Bitpin, dan Ramzinex pada bulan Juni, serta terhadap Shelbit dan Aban Tether pada Agustus.

Komentar terbaru Bessent tidak memperjelas apakah nilai US$ 1 miliar yang ditargetkan oleh Departemen Keuangan tersebut merupakan tambahan dari penyitaan yang telah diumumkan sebelumnya.