Australia Resmi Atur Kripto, Bursa Wajib Punya Izin Keuangan

Australia sahkan regulasi kripto, mewajibkan exchange memiliki lisensi jasa keuangan.

Diterbitkan 02 April 2026, 06:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Australia resmi mengesahkan undang-undang baru yang mengatur industri aset digital secara menyeluruh. Aturan ini mewajibkan bursa kripto dan penyedia kustodian untuk memiliki lisensi jasa keuangan.

Dikutip dari coindesk, Kamis (2/4/2026), regulasi tersebut tertuang dalam Corporations Amendment (Digital Assets Framework) Bill 2025 yang disahkan pada 1 April setelah lolos dari kedua kamar parlemen.

Melalui aturan ini, perusahaan yang menyimpan aset digital milik pelanggan kini diwajibkan masuk dalam rezim Australian Financial Services Licence.

Undang-undang ini juga memperkenalkan dua kategori baru, yakni platform aset digital yang menyimpan kripto milik pengguna, serta platform kustodian tokenisasi yang mengelola aset dunia nyata dalam bentuk token digital.

Kedua jenis pelaku usaha tersebut wajib memperoleh lisensi dari Australian Securities and Investments Commission.

Dengan demikian, mereka harus mematuhi aturan yang sama seperti broker atau manajer investasi, termasuk menjaga keamanan dana nasabah, memberikan transparansi informasi, serta memiliki sistem penyelesaian sengketa dan kompensasi.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

Fokus Lindungi Investor dan Dorong Pertumbuhan Industri

Berbeda dengan pendekatan yang mengatur aset kripto secara langsung, regulasi ini lebih menargetkan perusahaan perantara yang mengelola dana pelanggan.

Tujuannya adalah untuk mengurangi risiko seperti pencampuran dana (commingling), kebangkrutan, serta penyalahgunaan aset yang sebelumnya sering memicu kerugian di industri kripto.

Sejumlah riset menyebutkan potensi ekonomi dari pasar tokenisasi, pembayaran digital, dan aset kripto di Australia dapat mencapai hingga 24 miliar dolar Australia per tahun atau sekitar 1 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Tanpa regulasi ini, Australia diperkirakan hanya mampu meraih sekitar 1 miliar dolar Australia dari potensi tersebut hingga 2030.

Perwakilan dari perusahaan kripto Kraken menyebut regulasi ini sebagai sinyal kuat bahwa Australia serius mengembangkan industri aset digital.

Sementara itu, CEO OKX Australia sekaligus pimpinan Dewan Ekonomi Digital Australia, Kate Cooper, menyebut pengesahan undang-undang ini sebagai “pivotal moment” yang membuka jalan bagi partisipasi institusi dan investasi jangka panjang di sektor kripto.