Pemain Aset Kripto Indonesia Naik Jadi 20,19 Juta Investor

Tren investasi kripto di Indonesia melesat. OJK mencatat jumlah konsumen tembus 20,19 juta orang dengan nilai transaksi mencapai Rp482,23 triliun.

Diterbitkan 06 Februari 2026, 16:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, mencatat jumlah konsumen pedagang aset kripto berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 20,19 juta konsumen pada posisi Desember 2025 (meningkat 3,22 persen dibandingkan posisi November 2025 yang tercatat sebanyak 19,56 juta konsumen).

"Nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2025 telah tercatat senilai Rp 482,23 triliun, sementara pada bulan Januari 2026 nilai transaksi tercatat sebesar Rp 29,24 triliun. Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dikutip dari hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 28 Januari 2026, Jumat (6/2/2026).

Hasan yang juga menjabat Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menyampaikan, bahwa per Januari 2026 tercatat 1.391 aset kripto yang dapat diperdagangkan.

Ia mengatakan OJK juga telah menyetujui perizinan 29 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto (bursa), 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian (kliring), 2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD).

"Selain itu, OJK juga telah memberikan persetujuan 8 lembaga penunjang, yang terdiri dari 6 Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan 2 Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK),"

Selanjutnya, OJK saat ini dalam proses evaluasi atas permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri dari 2 bursa, 2 kliring, 2 kustodian, 4 CPAKD, dan 1 PJP.

 

OJK Kenakan Sanksi ke Penyelenggara ITSK

Di samping itu, dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor IAKD, selama bulan Januari 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 7 Penyelenggara ITSK dan 6 Penyelenggara AKD-AK atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku di sektor IAKD.

"Sanksi administratif tersebut terdiri dari 9 sanksi denda dengan total nilai sebesar Rp71,2 juta dan 15 sanksi peringatan tertulis," ujarnya.

Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut bertujuan mendorong pelaku industri sektor IAKD meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.