Sukses

OJK Susun Aturan Peralihan Pengawasan Aset Kripto, Apa Isinya?

OJK susun naskah mengenai Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

Liputan6.com, Jakarta Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pengawas Pasar kripto Hasan Fawzi mengungkapkan dalam rangka persiapan pengawasan penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset kripto, OJK telah menyusun naskah mengenai Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

“Selanjutnya OJK sedang menyusun RPOJK terkait penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto sebagai persiapan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto dari Bappebti ke OJK,” kata Hasan dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Juli 2024, Senin (5/8/2024). 

Pada kesempatan yang sama, Hasan menjelaskan industri kripto yang mengalami tren pertumbuhan. Jumlah investor kripto tanah air masih mengalami peningkatan menjadi 20,24 juta investor pada Juni 2024, dibandingkan Mei 2024 sebesar 19,75 juta investor.

Sedangkan untuk nilai transaksi pada Juni 2024 mengalami perlambatan menjadi Rp 40,5 triliun dari sebelumnya Rp 49,8 triliun pada akhir Mei 2024.

“Namun secara akumulatif, nilai transaksi aset kripto pada semester I 2024 mengalami peningkatan signifikan mencapai Rp 354,17 triliun atau secara tahunan tumbuh lebih dari 3 kali lipat,” jelas Hasan. 

Adaptasi Investor Kripto Dalam Negeri

Hasan menambahkan jika dilihat tingkat adaptasi investor kripto dalam negeri memang sangat cepat. Hal itu ditandai dengan Indonesia menjadi negara dengan jumlah investor kripto terbesar ke-7 di dunia pada 2023.

Bahkan dalam global crypto adoption dalam perspektif global Indonesia terbesar ke-5. Hal ini menunjukkan minat besar di aset kripto.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

2 dari 3 halaman

Nilai Transaksi Kripto Melesat 3 Kali Lipat Sepanjang 2024

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengawas pasar kripto Hasan Fawzi mengungkapkan pada Juni 2024 mengalami perlambatan menjadi Rp 40,5 triliun dari sebelumnya Rp 49,8 triliun pada akhir Mei 2024.

“Namun secara akumulatif, nilai transaksi aset kripto pada semester I 2024 mengalami peningkatan signifikan mencapai Rp 354,17 triliun atau secara tahunan tumbuh lebih dari 3 kali lipat,” kata Hasan dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Juli 2024, Senin (5/8/2024).Meskipun begitu, tren pertumbuhan investor kripto masih mengalami peningkatan. Investor kripto meningkat menjadi 20,24 juta investor pada Juni 2024, dibandingkan Mei 2024 sebesar 19,75 juta investor.

Hasan menuturkan, dalam rangka persiapan pengawasan penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset kripto, OJK telah menyusun naskah mengenai Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

“Selanjutnya OJK sedang menyusun RPOJK terkait penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto sebagai persiapan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto dari Bappebti ke OJK,” pungkasnya. 

 

3 dari 3 halaman

Adaptasi Investor Kripto

Hasan menambahkan jika dilihat tingkat adaptasi investor kripto dalam negeri memang sangat cepat. Hal itu ditandai dengan Indonesia menjadi negara dengan jumlah investor kripto terbesar ke-7 di dunia pada 2023.

Bahkan dalam global crypto adoption dalam perspektif global Indonesia terbesar ke-5. Hal ini menunjukkan minat besar di aset kripto. Di sisi lain berdasarkan survey dari berbagai sumber terkait adopsi aset kripto termasuk Indonesia, kelompok investor aset kripto tanah air masih masuk dalam kategori level awal atau early stage.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Aset kripto digunakan sebagai investasi komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

    Kripto

  • Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.

    Investasi

  • aset kripto

Video Terkini