Sukses

Bappebti Ungkap Pelanggan Kripto di Indonesia Sentuh 18,25 Juta hingga November 2023

Pertumbuhan rata-rata pelanggan setiap bulan sebesar 437,9 ribu sejak Februari 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Sanjaya menyampaikan industri kripto terus mengalami pertumbuhan signifikan. Hal itu disampaikan Tirta dalam acara Crypto Outlook 2024 Reku.

Per November 2023, jumlah pelanggan aset kripto terdaftar mencapai 18,25 juta dengan pertumbuhan rata-rata pelanggan setiap bulan sebesar 437,9 ribu sejak Februari 2021. Pertumbuhan tersebut menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap aset kripto. 

Namun, ini juga perlu dibarengi dengan edukasi yang komprehensif kepada masyarakat. Apalagi momen Bitcoin halving yang juga diproyeksi terjadi tahun depan, akan mendorong peningkatan harga dan transaksi aset kripto

"Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan bisa lebih bijak dalam berinvestasi di aset kripto,” ungkap Tirta dikutip dari siaran pers, Senin (18/12/2023). 

Tirta juga menyampaikan nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 104,9 triliun pada Januari-Oktober 2023. Walaupun angka ini tidak sebesar periode sebelumnya, potensi industri aset kripto masih sangat besar. 

Saat ini Indonesia berada di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia. 

"Kami terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan para pedagang asosiasi, dan stakeholders terkait untuk mengembangkan ekosistem dan tata kelola aset kripto. Dengan demikian, kami optimis nilai transaksi ini akan kembali meningkat,” pungkas Tirta. 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pelaku Industri Sebut Ada Keuntungan Pengalihan Aset Kripto dari Bappebti ke OJK, Apa Saja Itu?

Sebelumnya diberitakan, pengalihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berproses. Masa pengalihan ini diberikan waktu transisi selama dua tahun atau 24 bulan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mengamati proses peralihan yang tengah berlangsung, sejumlah pihak memberikan apresiasi atas inisiatif pemerintah. CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, mengatakan ada keuntungan dari pengalihan ini.  

Harmonisasi Regulasi

"Dengan pengalihan ke OJK, diharapkan tercipta harmonisasi regulasi antara aset kripto dan instrumen keuangan lainnya. Hal ini esensial untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mengurangi risiko akibat ketidakpastian hukum,” kata Yudhono dalam siaran pers, dikutip Jumat (3/11/2023). 

Yudhono menambahkan OJK memiliki potensi lebih besar dalam mengintegrasi aset kripto ke dalam sektor keuangan tradisional, seperti perbankan, sehingga dapat memfasilitasi kolaborasi antara pelaku industri dengan lembaga keuangan konvensional, dan menciptakan peluang layanan yang lebih luas bagi konsumen.

 

 

3 dari 4 halaman

Integrasikan Edukasi

“OJK telah menunjukkan dedikasinya dalam mengembangkan regulasi industri keuangan. Dengan aset kripto di bawah pengawasannya, OJK dapat memaksimalkan pengalaman mereka dalam membangun kerangka regulasi yang lebih solid untuk pasar kripto, sehingga meningkatkan kepercayaan investor dan stakeholder lainnya,” lanjut Yudhono. 

Integrasikan Edukasi

Lebih lanjut Yudho menerangkan OJK juga memiliki potensi untuk mengintegrasikan edukasi mengenai kripto dalam program-program mereka, memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat tentang risiko dan peluang yang ada di pasar kripto.

Terakhir, Yudho menekankan tantangan yang mungkin muncul dalam proses pengalihan, seperti adaptasi infrastruktur teknologi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. 

“Meski demikian, dengan komitmen pemerintah dan dukungan dari semua pihak terkait, ia optimistis transisi ini akan berjalan dengan baik dan mendukung pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia,” pugkas Yudhono.

4 dari 4 halaman

Nilai Transaksi Kripto di Indonesia Turun, Ini Tanggapan OJK

Sebelumnya diberitakan, data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), nilai transaksi perdagangan aset kripto mengalami penurunan dalam  setahun terakhir. Pada 2021 volume transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp 859,4 triliun. 

Kemudian turun sebanyak 63 persen menjadi Rp 306,4 triliun pada 2022 dan masih mengalami penurunan hingga 2023 sampai September lalu yang tercatat baru mencapai Rp 94,4 triliun. 

Menanggapi hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan kemungkinan penyebabnya penurunan ini yang pertama adalah secara alamiah. Karena sebelumnya seluruh aset investasi sempat naik karena ada pembatasan pandemi Covid-19, begitupun kripto

"Itu memang seluruh kegiatan investasi itu naik, begitu juga yang menjadikan transaksi aset kripto luar biasa pertumbuhannya di tahun 2021, kemudian sedikit demi sedikit ada tren penurunan yang normal karena terjadi di semua instrumen juga di 2022 dan masih berlanjut di 2023,” kata Hasan usai acara Launching Bulan Fintech Nasional & the 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023, ditulis Sabtu (11/11/2023).

Hasan menambahkan, ketika pengawasan aset kripto sudah sepenuhnya beralih ke OJK, pihaknya akan melihat bagaimana formula terbaik untuk melakukan pengembangan dan penguatan ekosistem kripto.

Selain itu menurutnya akan ada aspek kelembagaan yang harus dibenahi, karena investasi kripto terkait dengan kepercayaan. 

"Jadi kalau orang sudah kurang percaya, ragu untuk masuk ke instrumen investasi ini tentu akan ada tren penurunan yang berlanjut. Kita akan hadirkan infrastruktur kelembagaan yang kuat yang menjaga kepercayaan investor, dalam hal ini dalam melakukan transaksi di aset kripto ini nantinya,” pungkasnya. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini