Sukses

Harga Kripto Hari Ini 19 Oktober 2023: Ethereum Pimpin Penguatan

Pasar kripto terpantau masih beragam pada perdagangan Kamis (19/10/2023).

Liputan6.com, Jakarta - Harga Bitcoin dan kripto teratas lainnya terpantau alami pergerakan yang beragam pada Kamis, (19/10/2023). Mayoritas kripto jajaran teratas terpantau masih berada di zona merah.

Berdasarkan data dari Coinmarketcap, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) kembali melemah tipis 0,34 persen dalam 24 jam, tetapi masih menguat 5,73 persen sepekan.

Saat ini, harga bitcoin berada di level USD 28.319 atau setara Rp 447,7 juta (asumsi kurs Rp 15.811 per dolar AS).

Ethereum (ETH) kembali menguat. ETH naik 0,27 persen sehari terakhir dan 0,01 persen sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level Rp 24,74 juta per koin. 

Kripto selanjutnya, Binance coin (BNB) masih melemah. Dalam 24 jam terakhir BNB turun 0,23 persen, tetapi masih menguat 2,10 persen sepekan. Hal itu membuat BNB dibanderol dengan harga Rp 3,33 juta per koin. 

Kemudian kripto Cardano (ADA) kembali berada di zona merah. ADA ambles 0,34 persen dalam 24 jam terakhir dan 1,46 persen sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level Rp 3.876 per koin.

Adapun Solana (SOL) masih perkasa. SOL naik 1,16 persen dalam sehari dan 7,39 persen sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level Rp 372.981 per koin.

XRP terpantau kembali berada di zona merah. XRP turun 0,45 persen dalam 24 jam, tetapi masih menguat 0,34 persen sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga Rp 7.728 per koin. 

Koin Meme Dogecoin (DOGE) kembali melemah. Dalam satu hari terakhir DOGE merosot 0,87 persen, tetapi masih menguat 0,51 persen sepekan. Ini membuat DOGE diperdagangkan di level Rp 925,79 per token.

Harga kripto hari ini stablecoin Tether (USDT) dan USD coin (USDC) sama-sama menguat 0,01 persen. Hal tersebut membuat harga keduanya masih bertahan di level USD 1,00

Sedangkan Binance USD (BUSD) menguat 0,01 persen dalam 24 jam terakhir, membuat harganya masih berada di level USD 1,00.

Adapun untuk keseluruhan kapitalisasi pasar kripto hari ini berada di level USD 1,08 triliun atau setara Rp 17.076 triliun. 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Australia Bakal Rilis RUU Terkait Kripto yang Berlaku 2024

Sebelumnya diberitakan, Australia berencana untuk merilis rancangan undang-undang yang mencakup aturan perizinan dan hak asuh penyedia layanan mata uang kripto pada 2024. Informasi ini menurut makalah konsultasi yang diterbitkan oleh Departemen Keuangan Australia pada Senin, 16 Oktober 2023.

Rezim baru Australia akan mewajibkan pertukaran kripto untuk mendapatkan lisensi layanan keuangan Australia jika ada klien yang memiliki setidaknya USD 946 atau setara Rp 14,8 juta (asumsi kurs Rp 15.680 per dolar AS) kapan saja, atau jika total aset platform melebihi USD 3,15 juta atau setara Rp 49,3 miliar.

Terkait hal ini,direktur pelaksana pertukaran kripto Kraken Australia, Jonathon Miller mengatakan pendekatan ini menciptakan banyak peluang bagi peraturan untuk mengabaikan nuansa teknologi.

"Saya berharap kita dapat bekerja sama dengan Pemerintah untuk memastikan kita tidak menghilangkan manfaat dari inovasi kripto di masa depan yang mungkin berada di luar jangkauan layanan keuangan konvensional,” kata Miller, dikutip dari Yahoo Finance, Rabu (18/10/2023).

Kementerian Keuangan Australia berupaya menerima masukan mengenai rancangan undang-undang tersebut paling lambat 1 Desember 2023. Pertukaran kripto akan memiliki waktu 12 bulan untuk mendapatkan lisensi dan mematuhi rezim baru setelah diberlakukan.

 

3 dari 4 halaman

Polisi Australia Sita Kripto Rp 23,5 Miliar dari Pengedar Narkoba

Sebelumnya diberitakan, Polisi di Australia Selatan, baru-baru ini menyita mata uang kripto senilai USD 1,5 juta atau setara Rp 23,5 miliar (asumsi kurs Rp 15.706 per dolar AS) dari tersangka pengedar narkoba di web gelap.

Penegak hukum juga menyita sejumlah besar obat-obatan dan perangkat elektronik dari seorang pria berusia 25 tahun yang tidak disebutkan namanya.

Inspektur Detektif Australia Selatan, Adam Rice mengatakan penyelidikan mengidentifikasi aktivitas terlarang di pasar web gelap, mengaitkan aktivitas tersebut dengan orang di kehidupan nyata di Australia Selatan.

“Mengidentifikasi dan melacak mata uang kripto yang digunakan dalam pelanggaran tersebut, dan pada akhirnya mengarah pada operasi pencarian dan penyitaan yang berhasil,” kata Rice, dikutip dari Bitcoin.com, Senin (16/10/2023). 

Di antara beberapa obat yang disita dalam penggerebekan di sebuah rumah tinggal dan dua unit penyimpanan adalah opioid sintetis yang dikenal sebagai nitazene. 

Pihak berwenang di negara bagian tersebut khawatir obat tersebut, yang sangat beracun dan belum pernah disetujui untuk dikonsumsi manusia, dapat dikaitkan dengan dua kasus overdosis yang menyebabkan satu orang meninggal.

Sementara itu, laporan tersebut juga mengungkapkan petugas penegak hukum juga menemukan uang tunai puluhan ribu ketika mereka menggerebek lokasi di Adelaide Hills.

 

4 dari 4 halaman

Pertukaran Kripto Huobi dan KuCoin Masuk Daftar Pengawasan Regulator Inggris

Sebelumnya diberitakan, Pertukaran Crypto Huobi dan KuCoin termasuk di antara lusinan perusahaan aset digital yang ditambahkan ke daftar peringatan Otoritas Perilaku Keuangan Inggris (FCA) pada karena memasarkan layanan mereka di Inggris tanpa persetujuan yang tepat.

Peraturan Inggris mengenai promosi keuangan diperluas mulai 8 Oktober untuk mencakup penyedia layanan aset kripto terlepas dari lokasi mereka. 

Semua platform kripto kini diwajibkan oleh regulator untuk menampilkan peringatan risiko yang jelas kepada konsumen yang berbasis di Inggris dan memenuhi standar teknis yang lebih tinggi, termasuk periode jeda 24 jam untuk pelanggan baru.

“Perusahaan ini mungkin mempromosikan jasa atau produk keuangan tanpa izin kami. Anda harus menghindari berurusan dengan perusahaan ini,” tulis FCA dikutip dari Yahoo Finance, Senin (16/10/2023). 

Hukuman bagi ketidakpatuhan dapat mencakup permintaan penghapusan situs web dan aplikasi, denda tak terbatas, dan bahkan hukuman penjara.

Juru bicara Huobi, juga dikenal sebagai HTX, mengatakan perusahaan tersebut tidak mengoperasikan atau memasarkan layanan atau produknya di Inggris. KuCoin tidak beroperasi di Inggris, tetapi berkomitmen untuk menyesuaikan produk dan layanannya untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan yang relevan di setiap negara.

KuCoin yang berbasis di Seychelles mengatakan platformnya dibatasi di negara-negara termasuk AS, Singapura, Hong Kong, daratan Tiongkok, Thailand, Malaysia, dan Ontario, Kanada. Itu juga tidak menyebutkan nama Inggris dalam daftar lokasi terbatasnya.

Peringatan baru ini muncul menyusul upaya terbaru Inggris untuk bergerak cepat dalam menyebut dan mempermalukan perusahaan kripto yang melanggar aturan yang diperluas. FCA memperbarui daftar peringatan pelanggar setiap jam ketika pelanggaran baru terungkap.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.