Sukses

Harga Kripto Hari Ini 6 Oktober 2023: Bitcoin dkk Kembali Perkasa

Pasar kripto terpantau kembali menguat pada perdagangan Jumat (6/10/2023)

Liputan6.com, Jakarta - Harga Bitcoin dan kripto teratas lainnya terpantau alami pergerakan yang beragam pada Jumat, (6/10/2023). Mayoritas kripto jajaran teratas terpantau kembali berada di zona hijau.

Berdasarkan data dari Coinmarketcap, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) masih menguat 2,04 persen dalam 24 jam dan 5,60 persen sepekan.

Saat ini, harga bitcoin berada di level USD 28.013 per koin atau setara Rp 437,6 juta (asumsi kurs Rp 15.618 per dolar AS).

Ethereum (ETH) kembali menguat. ETH naik 0,42 persen sehari terakhir dan 0,92 persen sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level Rp 25,6 juta per koin. 

Kripto selanjutnya, Binance coin (BNB) kembali menguat. Dalam 24 jam terakhir BNB naik 0,17 persen dan 0,47 persen sepekan. Hal itu membuat BNB dibanderol dengan harga Rp 3,33 juta per koin. 

Kemudian kripto Cardano (ADA) kembali berada di zona hijau. ADA naik 2,69 persen dalam 24 jam terakhir dan 6,38 persen sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level Rp 4.104 per koin.

Adapun Solana (SOL) kembali perkasa. SOL terbang 1,03 persen dalam sehari dan 21,23 persen sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level Rp 364.338 per koin.

XRP terpantau kembali berada di zona hijau. XRP menguat 4,15 persen dalam 24 jam dan 6,43 persen sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga Rp 8.313 per koin. 

Koin Meme Dogecoin (DOGE) turut menghijau. Dalam satu hari terakhir DOGE menguat 0,61 persen dan 0,35 persen sepekan. Ini membuat DOGE diperdagangkan di level Rp 956,31 per token.

Harga kripto hari ini stablecoin Tether (USDT) dan USD coin (USDC) sama-sama menguat 0,01 persen. Hal tersebut membuat harga keduanya masih bertahan di level USD 1,00

Sedangkan Binance USD (BUSD) menguat 0,01 persen dalam 24 jam terakhir, membuat harganya masih berada di level USD 1,00.

Adapun untuk keseluruhan kapitalisasi pasar kripto hari ini berada di level USD 1,09 triliun atau setara Rp 17.029triliun. 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

SEC Kembali Tunda Persetujuan ETF Bitcoin hingga 10 Januari 2024

Sebelumnya diberitakan, Komisi Sekuritas dan Bursa kembali menunda keputusannya mengenai aplikasi ETF bitcoin dari dua perusahaan manajemen aset, sehingga menunda proses persetujuan potensial.

Dilansir dari Yahoo Finance, ditulis Sabtu (29/9/2023), badan pengawas tersebut menerima pengajuan dari Global X dan Ark Investment Management jauh sebelum tenggat waktu yang diamanatkan. 

Pengajuan ARK, yang merupakan permohonan bersama dengan 21Shares, akan jatuh tempo pada 11 November, dan batas waktu Global X ditetapkan pada 7 Oktober. Badan tersebut mencatat dalam pengajuannya 10 Januari 2024 akan menjadi hari terakhir untuk menunda permohonan Ark. 

SEC telah menunda sejumlah permohonan pada akhir Agustus karena lembaga tersebut menghadapi tekanan yang semakin besar untuk menyetujui berbagai produk ETF aset digital. 

SEC mengizinkan ETF yang melacak kontrak berjangka bitcoin, namun telah memblokir perusahaan untuk meluncurkan dana yang melacak bitcoin fisik. Badan tersebut juga telah menolak lebih dari 30 permohonan dana spot bitcoin sejak 2021 dengan alasan produk tersebut tidak aman bagi investor.

3 dari 4 halaman

Tekanan untuk Menyetujui ETF Bitcoin

Keputusan SEC diambil ketika sekelompok anggota parlemen AS mengirim surat kepada Ketua SEC Gary Gensler mendesaknya untuk menyetujui sarana investasi pada 26 September.

Grayscale Investments memenangkan gugatan hukum terhadap SEC pada 29 Agustus, ketika Pengadilan Banding AS, Circuit dengan suara bulat memutuskan SEC harus meninjau tawaran perusahaan untuk mengubah Grayscale Bitcoin Trust menjadi ETF. 

Sementara investor merayakan kemenangan pengadilan, SEC membuktikan apa yang disebut “spotcoin” memiliki jalan panjang sebelum memasuki pasar.

Selain menunda pengajuan, SEC mengakui berbagai permohonan ETF aset digital lebih awal dari yang diharapkan, membuat beberapa orang bertanya-tanya apakah tindakan prematur tersebut terkait dengan antisipasi penutupan pemerintah.

 

4 dari 4 halaman

SEC Bikin Edaran Baru Soal Risiko Investasi Kripto,Termasuk Banyaknya Penipuan

Sebelumnya diberitakan, Kantor Pendidikan dan Advokasi Investor (OIEA) SEC menerbitkan Buletin Investor pada 29 September sebagai bagian dari Pekan Investor Dunia tahun ini. 

Kampanye global ini, yang dipromosikan oleh Organisasi Internasional Komisi Sekuritas (IOSCO), bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pendidikan dan perlindungan investor.

Tiga tema World Investor Week 2023 adalah Aset Kripto, Ketahanan Investor, dan Keuangan Berkelanjutan. Mengenai aset kripto, buletin ini menyoroti beberapa risiko terkait investasi kripto.

“Investasi dalam aset kripto bisa sangat fluktuatif dan spekulatif, dan platform tempat investor membeli, menjual, meminjam, atau meminjamkan investasi ini mungkin tidak memiliki perlindungan yang penting,” isi buletin tersebut memperingatkan, dikutip dari Bitcoin.com, Kamis (5/10/2023).

Investor yang menyetor dana atau aset kripto ke entitas aset kripto mungkin tidak lagi memiliki kepemilikan sah atas aset tersebut dan mungkin tidak bisa mendapatkan kembali aset tersebut saat mereka menginginkannya.

Selain itu, buletin tersebut merinci investor aset kripto menghadapi sejumlah risiko, termasuk penawaran yang tidak terdaftar, kurangnya perlindungan Securities Investor Protection Corporation (SIPC), dan penipuan. 

Penipu terus mengeksploitasi meningkatnya popularitas aset kripto untuk memikat investor ritel ke dalam penipuan, yang sering kali menyebabkan kerugian besar. 

Regulator lebih lanjut menjelaskan untuk mengetahui apakah portofolio investor, termasuk program pensiun dan akun investasi, memiliki investasi terkait aset kripto, Investor harus secara aktif meneliti dan mengajukan pertanyaan. 

Menurut SEC, risiko kerugian bagi investor individu yang berpartisipasi dalam transaksi yang melibatkan aset kripto, termasuk sekuritas aset kripto, masih tetap besar. Satu-satunya uang yang harus dipertaruhkan dalam investasi spekulatif adalah uang yang mampu ditanggung kerugiannya seluruhnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.