Sukses

Korea Selatan Sita Aset Kripto Rp 2,77 Triliun dari Penunggak Pajak

Pihak berwenang di Seoul mulai menyita aset virtual kepada pihak yang dituding melakukan penggelapan pajak pada 2021

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Korea Selatan telah sita cryptocurrency senilai USD 184 juta atau sekitar Rp 2,77 triliun (asumsi kurs Rp 15.055 per dolar AS) dalam dua tahun karena tunggakan pajak.

Pihak berwenang di Seoul mulai menyita aset virtual kepada pihak yang dituding melakukan penggelapan pajak pada 2021, seperti yang dilaporkan Yonhap News dan Maekyung pada Kamis, 22 September 2022.

Jumlah aset kripto yang disita dari warga Korea Selatan yang dituduh menghindari pajak telah mencapai 260 miliar won Korea atau dekati USD 184 juta, demikian mengutip dari Bitcoin.com, Minggu (25/9/2022).

Laporan itu mengutip data Kementerian Ekononomi dan keuangan, Kementerian Keamanan dan Administrasi Publik, Layanan Pajak Nasional (NTS) Korea Selatan dan pihak berwenang di 17 kota dan provinsi.

Dari total melebihi 259,7 miliar won, lebih dari 176 miliar won disita karena tidak bayar pajak nasional lebih dari 84 miliar won disebagai akibat dari tunggakan pajak lokal.

Hampir sepertiga dari cryptocurrency itu disita di Seoul (17,8 miliar won), Incheon (hampir 5,5 miliar won), dan sisanya di Gyeonggi (lebih dari 53 miliar won). Pemerintah Korea Selatan mengizinkan penyitaan aset virtual pada paruh kedua 2020.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pembayar Pajak Gagal Tutupi Kewajiban

Jumlah crypto tertinggi yang disita dari satu individu sejak saat itu 12,5 miliar won (USD 8,8 juta). Warga tersebut warga Seoul gagal membayar 1,43 miliar won pajak lokal dan memiliki 20 mata uang digital termasuk 3,2 miliar won dalam BTC dan 1,9 miliar won dalam XRP.

Pembayar pajak ini memilih menutupi kewajibannya dan meminta untuk menyimpan investasi kripto. Ketika otoritas pajak Korea menyita rekening pertukaran kripto, ia menjual koin dengan nilai tukar saat ini, jika pajak yang jatuh tempo tidak dibayar.

Data statistik tentang crypto yang disita telah dirilis setelah pada awal Agustus, NTS bersumpah untuk mengambil tindakan tegas terhadap penghindaran pajak melalui aset dan platform virtual.

Awal 2022, Korea Selatan menunda pajak 20 persen untuk keuntungan terkait crypto hingga 2025. Retribusi yang berlaku untuk capital gain melebihi 2,5 juta won, sebelumnya mulai berlaku pada Januari 2023.

 

3 dari 4 halaman

CEO JPMorgan Sebut Kripto Seperti Bitcoin Adalah Skema Ponzi Terdesentralisasi

Sebelumnya, CEO JPMorgan, Chase Jamie Dimon mengatakan dalam sidang kongres AS token kripto, seperti bitcoin, adalah skema Ponzi terdesentralisasi. Dia mengatakan kepada anggota parlemen sangat skeptis pada token kripto. 

"Saya sangat skeptis pada token kripto yang Anda sebut mata uang, seperti bitcoin. Mereka adalah skema Ponzi yang terdesentralisasi,” ujar Dimon dikutip dari Bitcoin.com, Jumat (23/9/2022). 

Bos JPMorgan melanjutkan dengan referensi miliaran dolar hilang setiap tahun melalui kripto, menghubungkan cryptocurrency dengan kejahatan seperti pembayaran ransomware, pencucian uang, perdagangan seks, dan pencurian. Dia menekankan kripto itu "berbahaya".

Eksekutif JPMorgan juga berbicara tentang stablecoin, yang menurutnya tidak akan bermasalah dengan regulasi yang tepat. 

“Tidak ada yang salah dengan stablecoin , yang seperti dana pasar uang, diatur dengan benar,” kata Dimon. 

Mengenai blockchain, dia menegaskan JPMorgan adalah pengguna besar blockchain. Seorang skeptis bitcoin lama, Dimon telah memperingatkan investor pada beberapa kesempatan untuk berhati-hati dalam berinvestasi dalam cryptocurrency. 

 

4 dari 4 halaman

Selanjutnya

Dia selalu memperingatkan mereka tidak memiliki nilai intrinsik. Dia sebelumnya mengatakan bitcoin tidak berharga dan mempertanyakan persediaan BTC yang terbatas. 

Kepala JPMorgan, bagaimanapun, telah berulang kali mengatakan jika inovasi seperti blockchain dan defi adalah nyata. Pada Mei, bank investasi global mengatakan mereka mengharapkan peningkatan penggunaan blockchain di bidang keuangan.

Di sisi lain, JPMorgan menawarkan beberapa investasi terkait kripto, memiliki JPM Coin sendiri, dan memiliki lounge di metaverse. Analis JPMorgan juga lebih optimis tentang bitcoin dan cryptocurrency daripada CEO bank. 

Pada Mei, analis JPMorgan Nikolaos Panigirtzoglou menerbitkan sebuah laporan yang menyatakan bank telah menggantikan real estat dengan aset digital sebagai kelas aset alternatif pilihan bersama dengan dana lindung nilai.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.