Sukses

Tanggapan Zipmex Soal Penerapan Pajak Kripto di Indonesia

Zipmex mengungkapkan pihaknya akan selalu mengikuti semua aturan yang berlaku di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia menerbitkan aturan pengenaan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto. Pajak kripto tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada 30 Maret 2022.

Perdagangan aset kripto di Indonesia akan mulai dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dan Pajak Penghasilan atau PPh yang akan berlaku mulai 1 Mei 2022. 

Sebagai salah satu pelaku industri kripto di Indonesia, pertukaran kripto Zipmex mengungkapkan pihaknya akan selalu mengikuti semua aturan yang berlaku di Indonesia. 

Head of Growth Zipmex, Siska Lestari mengatakan untuk mekanismenya seperti apa, saat ini belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena masih menunggu perkembangan dan arahan dari lembaga terkait.

“Dari sisi besaran pajak, menurut kami masih terlalu tinggi. Saat ini kami bersama Asosiasi Blockchain Indonesia sebagai salah satu lembaga yang menaungi bursa aset kripto sedang merumuskan besaran pajak yang lebih sesuai,” ujar Siska kepada Liputan6.com, Jumat (29/4/2022). 

Menurut Siska besaran pajak yang sesuai sangat diperlukan sehingga tidak memberatkan bagi investor kripto dan platform investasi kripto Indonesia bisa kompetitif dengan platform lainnya.

Terkait dampak atau sentimen yang dapat terjadi pada perkembangan kripto di Indonesia setelah dikenakan pajak, Zipmex masih belum dapat memberikan gambaran dan pandangannya. 

“Terkait sentimen, kami juga belum dapat memberikan informasi lebih lanjut. Sebab, kami masih menunggu perkembangan dan arahan dari lembaga terkait mekanisme untuk bisa melakukan penilaian terhadap sentimen pasar,” jelas Siska. 

Meskipun begitu, Siska mengungkapkan, langkah pemerintah untuk menerapkan pajak kripto menjadi salah satu terobosan bagi investasi aset kripto di Indonesia. 

“Penerapan pajak ini menunjukkan bahwa kripto semakin dilihat sebagai hal yang positif dan ini bisa meminimalisir sentimen negatif yang ada di pasar,” pungkas dia. 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Asosiasi Bakal Bertemu DJP Bahas Pajak Kripto

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan aturan pengenaan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada 30 Maret 2022.

Perdagangan aset kripto di Indonesia akan mulai dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dan Pajak Penghasilan atau PPh yang akan berlaku mulai 1 Mei 2022. 

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) sekaligus COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan para pedagang kripto berencana bertemu dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Jumat, 22 April 2022.

Dalam pertemuan tersebut, para pedagang kripto akan mengusulkan pertimbangan mengenai pajak kripto di Indonesia. 

"Kami tak keberatan soal pajak, tetapi kami berada pada posisi memberikan pandangan dan pertimbangan, salah satu pertimbangan kami dari penerapan waktu,” kata pria yang akrab disapa Manda itu dalam acara Media Gathering Tokocrypto, Kamis (21/4/2022).

"Kalau kita berpikir soal penerapan waktu, kita refleksikan dengan PPN yang sekarang, ada waktu sekitar 6 bulan sosialisasi untuk berubah dari 10 ke 11 persen. Kenapa dalam pajak kripto implementasinya cepat,” lanjut Manda. 

Adapun Manda memaparkan, jangan juga melihat nominal pajak yang kecil, tetapi perlu melihat dampak yang diberikan dari pajak itu untuk industri. 

“Kita bicara industri ada pedagang ada customer, saya harap ini bisa menguntungkan semuanya di industri ini. Besok merupakan waktu yang penting bagi kita. Besok kita akan lihat hasilnya," kata Manda. 

"Terlepas dari apapun, kami dari Aspkarindo baik itu Tokocrypto atau pedagang kripto lain, kita tidak keberatan, yang menjadi pertimbangan kami adalah waktu penerapan saja. Semoga kita harap dengan dikenakannya pajak kripto di Indonesia, industri aset kripto di indonesia memiliki legitimasi kripto,” pungkas dia. 

 

3 dari 3 halaman

Alasan Pemerintah Kenakan Pajak untuk Kripto

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan peraturan yang mengatur pajak kripto di Indonesia. Peraturan pajak kripto itu mulai berlaku pada Mei 2022. 

Peraturan soal pajak kripto tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. 

Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Bonarsius Sipayung, mengungkapkan sebelum menentukan pajak untuk aset kripto, DJP sebelumnya melakukan pengujian dulu apakah aset kripto patut dikenakan pungutan pajak atau tidak.

"Tentunya berdasarkan UU PPN barang dan jasa kena pajak, maka kita uji dulu kripto. Karena ada kripto currency, itu alat bayar enggak? Aturan otoritas, kripto bukan alat tukar, jadi kena barang dikenakan," ungkap Bonarsius dalam sesi media briefing DJP, Rabu, 6 April 2022, dikutip dari kanal Bisnis Liputan6.com. 

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan tidak memasukan aset kripto sebagai Surat Berharga. Namun, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) justru mengatur kripto sebagai komoditas.

"Begitu komoditas, kita kaitkan UU PPN. Atas penyerahan barang kena pajak, terutang PPN," kata Bonarsius.

Meskipun begitu, DJP masih memberikan pengecualian soal pengenaan PPh dan PPN atas transaksi aset kripto. Hal itu karena ritme perdagangan kripto berbeda dengan cara aset konvensional.

"Dalam konteks kripto, kita harus perhatikan. Kalau kena mekanisme normal enggak kena pajak, tidak ketahuan siapa yang bertransaksi. Tapi marketnya real. Di Bappebti terdaftar ada 12-13 marketplace yang fasilitasi penjualan komoditi ini," tuturnya.

"Di pasal 32a, Menteri Keuangan dapat tunjuk pihak lain untuk lakukan pungutan pajak. Ini pihak yang menyelenggarakan transaksi dimungkinkan mengenai pajak. Subjeknya marketplace yang akan kenai transaksi," pungkas dia. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.