Sukses

Investor Asal Pakistan Jadi Korban Penipuan Aset Kripto Rp 1,4 Triliun

Penipu menggunakan aplikasi seluler yang menawarkan peluang investasi kripto Pakistan.

Liputan6.com, Jakarta - Investor dari Pakistan telah menjadi korban penipuan besar-besaran menggunakan cryptocurrency. Badan penegak hukum utama negara itu telah mengeluarkan pemberitahuan untuk pertukaran kripto Binance sehubungan dengan penipuan yang mengakibatkan kerugian USD 100 juta atau sekitar Rp 1,4 triliun (asumsi kurs Rp 14.312 per dolar AS) pada inventor Pakistan

Dilansir dari Bitcoin.com, Senin (10/1/2022), laporan media Pakistan mengungkapkan sang penipu meminta investor Pakistan untuk berinvestasi dalam cryptocurrency melalui Binance.

Direktur divisi kejahatan dunia maya, Investigasi Federal Pakistan (FIA),  Imran Riaz memberikan rincian tentang kasus ini pada Jumat lalu. Dia membenarkan terjadi kasus penipuan yang menimpa investor di Pakistan yang diduga merugikan investor tersebut sekitar 17,7 miliar rupee (sekitar USD 100 juta).

"Kami meluncurkan penyelidikan setelah menerima keluhan tentang penipuan yang melibatkan miliaran rupee yang dilakukan menggunakan sembilan aplikasi online,” kata Riaz, seperti dikutip dari Bitcoin.com, Senin (10/1/2022). 

Para penipu menggunakan aplikasi seluler yang menawarkan peluang investasi kripto Pakistan dan investor mengirim antara USD 100 dan USD 80.000, atau rata-rata USD 2.000 per orang. 

Investor didesak untuk mendaftar di Binance, yang menjadi salah satu media pertukaran crypto terkemuka di dunia dan mentransfer uang dari dompet Binance ke akun yang ditautkan ke aplikasi. 

Pada 20 Desember, pihak berwenang dihubungi oleh banyak pengguna yang mengeluh bahwa sekitar selusin aplikasi tiba-tiba berhenti berfungsi.

“Selama penyelidikan, ditemukan bahwa akun penipuan dari berbagai aplikasi, yaitu, MCX, HFC, HTFOX, FXCOPY, OKMINI, BB001, AVG86C, BX66, 91fp, TASKTOK, terkait dengan dompet Binance,” lanjut Riaz. 

Masing-masing aplikasi tersebut memiliki rata-rata 5.000 pelanggan. FIA sendiri telah mengeluarkan pemberitahuan kepada Hamza Khan, yang diidentifikasi sebagai perwakilan Binance untuk Pakistan, dan memanggilnya untuk hadir secara langsung mengenai kasus ini. 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Identifikasi 26 Alamat Dompet

FIA mengklaim telah mengidentifikasi 26 alamat dompet di Binance yang digunakan untuk mentransfer uang. Selain itu, sebuah surat telah ditulis ke Binance Holdings Limited untuk memberikan perincian akun dompet blockchain ini serta meminta untuk memblokirnya. 

Memperhatikan Binance adalah salah pertukaran mata uang virtual terbesar yang tidak teregulasi di Pakistan, di mana mereka telah menginvestasikan jutaan dolar AS.

FIA memperingatkan jika terjadi ketidakpatuhan, unit kejahatan dunia mayanya dapat merekomendasikan Bank Negara Pakistan (SBP) untuk menjatuhkan hukuman finansial. 

Pada Desember, Badan Investigasi Federal membekukan lebih dari 1.000 rekening bank dan kartu yang digunakan oleh pedagang kripto dari Pakistan.

Pembelian dan penjualan cryptocurrency masih dilarang di negara tersebut sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh SBP pada April 2018. 

Terlepas dari larangan tersebut, sebuah laporan baru-baru ini mengungkapkan orang Pakistan telah menginvestasikan USD 20 Miliar dalam aset crypto. Panggilan telah meningkat bagi pemerintah untuk mengatur transaksi terkait.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.