Sukses

Pria Dihukum Cambuk Usai Melakukan Hubungan Seks dengan Kambing

Seorang pria tua telah dituduh melakukan hubungan seks tidak wajar dengan seekor kambing dan akan dijatuhi hukuman cambuk

Liputan6.com, Jakarta Seorang pria tua telah dituduh melakukan hubungan seks tidak wajar dengan seekor kambing dan akan dijatuhi hukuman cambuk. Duda 60 tahun bernama Shaari Hasan asal Rawang di Malaysia, didakwa setelah diduga melakukan tindakan tersebut pada 27 Juli tahun ini.

Di bawah Bagian 377 KUHP Malaysia, dia menghadapi hukuman 20 tahun penjara serta denda yang besar atau hukuman cambuk yang berat. Menurut laporan media setempat, dia ditangkap saat beraksi ketika pemilik kambing, seorang wanita berusia 45 tahun, mendengar hewan itu mengeluarkan suara aneh dari belakang rumahnya.

Polisi mengatakan bahwa dia kemudian bergegas menuju kambing betina dan menemukan seorang pria setengah telanjang berdiri di sebelahnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mengaku Tidak Bersalah

Setelah dipergoki wanita itu, dia melarikan diri. Pemiliknya sangat terpukul menemukan kambingnya mati setelah kejadian itu. Di pengadilan Hasan akhirnya mengaku tidak bersalah, setelah awalnya mengaku bersalah saat dakwaan dibacakan.

Perubahan terjadi setelah hakim Nurul Mardhiah Mohammed Redza menyerahkan kaos dan celana panjang ke pengadilan, yang diduga diambil dari Hasan saat penangkapan.

Hakim bertanya kepada terdakwa, "Apakah kemeja dan celana itu milik Anda?" Hasan pun menjawab tidak.

3 dari 3 halaman

Kasus Serupa

Hakim kemudian menjelaskan bahwa pengakuan bersalah awal Hasan tidak dapat diterima jika dia tidak mengakui bahwa pakaian itu adalah miliknya. Akibatnya, tuduhan itu dibacakan sekali lagi dan pria tua itu mengaku tidak bersalah.

Pengacara Hasan meminta jaminan kepada pengadilan, yang ditentang keras oleh wakil jaksa penuntut umum Siti Khadijah Amir Hamdzah. Pengadilan memihak jaksa dan tidak ada jaminan yang ditawarkan kepada terdakwa. Hasan akan kembali ke pengadilan untuk disebutkan pada tanggal 24 Desember mendatang.

Ini terjadi hanya beberapa minggu setelah seorang pria dari Florida mengaku membobol gudang untuk berulang kali berhubungan seks dengan kuda mini. Santiago Victoria berusia 57 tahun ditangkap setelah pemiliknya menemukan tali bungee dan tali di leher hewan itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.