Sukses

Terungkap, Ini Alasan Roro Fitria Pakai Nama Ibu Saat Pesan Narkoba

Roro Fitria ungkap kenapa menggunakan nama ibu saat memesan paket berisi narkoba melalui aplikasi ojek online.

Liputan6.com, Jakarta - Nama Roro Fitria sudah tak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Selebritas yang terkenal kaya raya itu tersandung kasus narkoba. Penangkapan Roro Fitria pada pertengahan Februari 2018, menjadikan namanya masuk ke dalam deretan artis yang terlibat narkoba.

Roro Fitria menjalani sidang lanjutan pada Kamis (5/7/2018). Dengan agenda eksepsi, diketahui sebuah fakta bahwa saat memesan narkoba, Roro Fitria menggunakan nama ibunya di aplikasi ojek online. Menurut Kuasa Hukum Roro, ia bermaksud ingin menyembunyikan identitasnya agar tak diketahui publik.

"Itu kan karena kalau pesan ojek online pakai nama dia. Dikira nomor Roro bakal disebar atau gimana, nanti dilihat di aplikasi ada nomor Roro, terus disebar," kata Dharma Praja selaku kuasa hukum Roro Fitria, saat dijumpai usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018).

Status Roro sebagai publik figur membuatnya harus menyembunyikan identitas saat memesan narkoba. Ketiga kuasa hukumnya pun kompak menegaskan bahwa Roro Fitria tak ada maksud jahat untuk memakai nama sang ibu saat itu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Karena takut identitas dan nomornya tersebar

"Tidak ada unsur apa-apa menggunakan identitas mamanya tersebut, tapi hanya karena dia itu publik figur. Takut kalau nomornya tersebar atau gimana makanya dia pakai identitas mamanya tersebut," imbuh Martinus Andika yang juga bertugas sebagai kuasa hukum Roro.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga mengaku keberatan saat kliennya diduga terlibat dalam aksi jual beli narkoba. Padahal menurut mereka, Roro Fitria hanya konsumen. Mereka pun berusaha yang terbaik untuk Roro terlebih pada agenda pemeriksaan 12 Juli 2018 mendatang.

Menurut kuasa hukum Roro lainnya, Asgar Sjarfi, Roro merupakan pemula yang baru pertama kali mengonsumsi. Niatnya bukan untuk menjual jadi bukan untuk menjual.

Malahan dari kasus Roro, kuasa hukumnya menegaskan bahwa sudah menjadi tugas negara untuk mencari dan mendeteksi para pengedar narkoba. Jangan yang baru ditangkap langsung dituduh sebagai seorang penjual.

Reporter:

Tyssa Madelina

Sumber: Kapanlagi.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.