Kejagung Minta Masyarakat Waspadai Surat Tilang Elektronik Palsu

Kejagung mengimbau masyarakat mewaspadai tilang elektronik palsu

Diterbitkan 29 Januari 2026, 19:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai upaya penipuan mengatasnamakan tilang elektronik atau ETLE dan Kejaksaan RI melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, ataupun tautan mencurigakan.

Kejagung menegaskan Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan atau link berisi surat tilang permintaan pembayaran, atau informasi perkara hukum melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan. Modus penipuan biasanya dilakukan dengan cara mengirimkan pesan berisi tautan (link) yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik.

Setelah diklik, tautan tersebut akan mengarahkan pengguna ke halaman palsu yang dapat mencuri data pribadi, atau memasang perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) di perangkat korban.

Dalam modus kali ini, pelaku mengirimkan tautan atau link berbahaya (malicious link) yang mengatasnamakan e-tilang tersebut yaitu https://tilang-kejaksaanr.top.

Korban yang terlanjur meng-klik tautan tersebut memiliki potensi risiko berupa kejahatan pishing yang dapat berdampak pencurian data pribadi pengguna misalnya nomor kartu kredit dapat dicuri dan disalahgunakan. Korban juga bisa mengalami dampak kehilangan keuangan (financial loss) dimana dana milik korban dikirim ke rekening palsu yang tidak dapat ditelusuri.

"Segala bentuk informasi tilang elektronik yang sah berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korlantas Polri. Masyarakat dapat mengakses informasinya melalui situs resmi: https://etle-pmj.info/.

Sementara tampilan ETLE resmi kejaksaan yang bisa diakses melalui https://tilang.kejaksaan.go.id/ hanya meminta pengakses memasukkan nomor blanko tilang," bunyi pernyataan Kejagung dilansir laman Kejaksaan.go.id.

Kejagung menjelaskan laman resmi ETLE Kejaksaan hanya memberikan 16 nomor digit kode pembayaran yang harus dibayar pelanggar maksimal 7 hari. Pembayaran denda tilang tidak dilakukan di laman tersebut melainkan melalui kanal-kanal pembayaran antara lain bank, e-Wallet, e-commerce, hingga minimarket yang menjalin kerja sama.

Sementara laman link dari situs pelaku kejahatan digital ini meminta pengguna memasukkan nama pemegang kartu, nomor kartu, tanggal kedaluwarsa, serta kode keamanan CCV.

"Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi."

 

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670.