Tarif Listrik PLN Tak Naik hingga Akhir 2025, Simak Rincian Golongan Pelanggannya

Kabar gembira bagi masyarakat! Pemerintah memastikan tarif listrik PLN tidak akan naik untuk periode Oktober-Desember 2025, menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi.

Diterbitkan 26 September 2025, 14:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta- Pemerintah telah menetapkan tarif listrik PLN untuk periode Triwulan IV, yakni Oktober hingga Desember 2025 tidak akan ada kenaikan, keputusan ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan, baik yang bersubsidi maupun non-subsidi. 

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno mengatakan, penetapan tarif listrik ditentukan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Tri, dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Jumat (26/9/2025).

Tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," ungkap Tri.

Dengan penetapan ini, konsumen dapat bernapas lega karena besaran tarif listrik PLN akan tetap sama dengan periode sebelumnya, yaitu Juli-September 2025. Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah layanan PT PLN (Persero) di Indonesia. Langkah ini diambil meskipun ada indikasi parameter ekonomi makro yang seharusnya memicu penyesuaian tarif ke atas.

 

Mengenal Golongan Pelanggan Tarif Listrik PLN

PT PLN (Persero) mengelompokkan tarif listrik PLN berdasarkan jenis penggunaan dan daya listrik yang terpasang di setiap pelanggan. Pengelompokan ini penting untuk menentukan besaran tarif yang berlaku, serta membedakan antara pelanggan listrik bersubsidi dan non-subsidi.

Golongan pelanggan meliputi Pelayanan Sosial (S) untuk kegiatan sosial, di mana S-3 dibedakan antara sosial murni dan komersial. Untuk Rumah Tangga (R), terdapat R-1 (900 VA hingga 2.200 VA), R-2 (3.500 VA hingga 5.500 VA), dan R-3 (di atas 6.600 VA) yang digunakan untuk keperluan rumah tangga.

Pelanggan Bisnis (B) mencakup B-1 (di bawah 6.600 VA bersubsidi), B-2 (6.600 VA hingga 200 kVA), dan B-3 (di atas 200 kVA) untuk usaha jual beli barang atau jasa. Sementara itu, golongan Industri (I) terdiri dari I-1 (UMKM/home industry 450 VA hingga 14 kVA), I-2 (di atas 14 kVA hingga 200 kVA), I-3 (di atas 200 kVA hingga 30 MVA), dan I-4 (di atas 30 MVA untuk industri besar).

Selain itu, ada golongan Kantor Pemerintah (P) dan Penerangan Jalan Umum (PJU), Traksi (T) untuk transportasi umum, serta Layanan Khusus (L) untuk kebutuhan tertentu. Pengelompokan ini memastikan distribusi listrik sesuai dengan kebutuhan dan peruntukan masing-masing pelanggan.

Rincian Tarif Listrik PLN Periode Oktober-Desember 2025

Berikut adalah rincian tarif listrik PLN per kWh yang berlaku untuk periode Oktober-Desember 2025, yang dipastikan tidak mengalami perubahan dari triwulan sebelumnya:

  • Pelanggan Non-Subsidi:
    • Rumah Tangga (R-1/TR daya 900 VA RTM): Rp 1.352 per kWh.
    • Rumah Tangga (R-1/TR daya 1.300 VA dan 2.200 VA): Rp 1.444,70 per kWh.
    • Rumah Tangga (R-2/TR daya 3.500-5.500 VA dan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas): Rp 1.699,53 per kWh.
    • Bisnis (B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh.
    • Bisnis (B-3/TM daya di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh.
    • Industri (I-3/TM daya di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh.
    • Industri (I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas): Rp 996,74 per kWh.
    • Pemerintah (P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh.
    • Pemerintah (P-2/TM daya di atas 200 kVA): Rp 1.522,88 per kWh.
    • Penerangan Jalan Umum (P-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh.
    • Layanan Khusus (L/TR, TM, TT): Rp 1.644,52 per kWh.

Pemerintah juga memastikan subsidi listrik tetap diberikan hingga akhir tahun 2025 bagi pelanggan tertentu. Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Untuk golongan subsidi, tarif listrik PLN adalah sebagai berikut: rumah tangga daya 450 VA sebesar Rp 415 per kWh, rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh, dan pelayanan sosial ringan dan khusus mulai dari Rp 325 per kWh untuk golongan daya rendah sosial. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan kesiapan PLN dalam mendukung kebijakan pemerintah ini. Kestabilan tarif ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha dalam merencanakan anggaran, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.