Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. Program ini dirancang sebagai upaya strategis untuk meringankan beban ekonomi pekerja atau buruh di tengah tantangan ekonomi global.
Inisiatif penyaluran BSU ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada para pekerja yang terdampak, khususnya mereka yang memiliki penghasilan di bawah batas tertentu.
Dana bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar dan menstimulasi perputaran ekonomi di tingkat mikro. Pemahaman mendalam mengenai siapa saja yang termasuk kategori penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dan profesi apa yang tidak berhak menerima bantuan ini menjadi sangat penting bagi masyarakat.
Advertisement
Hal ini untuk memastikan bantuan disalurkan kepada segmen masyarakat yang paling membutuhkan dan sesuai dengan peruntukannya.
Penyaluran BSU hingga pertengahan Mei 2025 telah menunjukkan progres signifikan, mencapai 98 persen dari total target penerima. Capaian ini menandakan efektivitas strategi distribusi yang diterapkan pemerintah.
Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai definisi, kriteria, rincian program dari tahun ke tahun, hingga cara mengecek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Apa Itu BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Tujuannya?
Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau yang juga dikenal sebagai Bantuan Subsidi Gaji, merupakan program pemerintah yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program ini adalah bagian integral dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam kategori Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Tujuan utama dari pemberian BSU adalah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh di Indonesia.
Program BSU telah dilaksanakan sejak tahun 2020 dan terus berlanjut dengan penyesuaian kriteria serta besaran bantuan. Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Advertisement
Kriteria Utama Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU harus memenuhi beberapa kriteria dasar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kriteria ini mencakup status kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, batasan gaji, hingga status penerimaan bantuan sosial lainnya. Meskipun terdapat penyesuaian kriteria setiap tahun, beberapa persyaratan umum tetap konsisten.
Pertama, calon penerima haruslah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid. Selain itu, mereka wajib terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu tertentu yang ditetapkan setiap tahunnya, khususnya dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Kriteria penting lainnya adalah batasan gaji atau upah, di mana penerima harus menerima gaji paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah masing-masing jika lebih tinggi. Pekerja juga tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah pada periode yang sama, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Kartu Prakerja.
Profesi yang tidak termasuk dalam daftar penerima BSU meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Terakhir, penerima harus memiliki rekening bank aktif di bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau Bank Syariah Indonesia (untuk wilayah Aceh), agar dana BSU dapat langsung ditransfer.
BSU Tahun 2025
Untuk tahun 2025, program BSU diatur oleh Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Besaran bantuan adalah Rp 300 ribu per bulan selama 2 bulan, dibayarkan sekaligus dengan total Rp 600 ribu. Batas gaji atau upah paling banyak Rp 3.500.000 per bulan atau sesuai UMK/UMP wilayah masing-masing, dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga 30 April 2025.Â
Target penerima sekitar 17,3 juta pekerja, termasuk sekitar 565 ribu guru honorer. Pencairan dijadwalkan untuk periode Juni–Juli 2025 dan sudah selesai penyalurannya pada Agustus 2025, dengan kemungkinan program berlanjut.
Cara Mudah Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja dapat dengan mudah mengecek status apakah mereka termasuk penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui beberapa platform resmi yang disediakan pemerintah. Langkah-langkah ini penting untuk memastikan bahwa Anda tidak melewatkan kesempatan mendapatkan bantuan ini.
Pertama, Anda bisa mengunjungi situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id. Cukup masukkan NIK dan kode keamanan (CAPTCHA) yang tersedia, lalu klik tombol "Cek Status" untuk melihat hasilnya. Situs ini merupakan sumber informasi utama mengenai status penerimaan BSU.
Alternatif lain adalah melalui website BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Di sana, Anda perlu melengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif. Setelah semua data terisi, klik "Lanjutkan" untuk mengetahui status Anda.
Selain melalui website, Anda juga dapat memanfaatkan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang dapat diunduh di ponsel pintar Anda. Setelah membuat akun menggunakan NIK KTP dan nomor telepon, Anda bisa login dan mencari banner "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)" untuk mengikuti petunjuk lebih lanjut. Terakhir, aplikasi Pospay juga menyediakan fitur pengecekan, di mana Anda dapat memilih menu "Bantuan Sosial", lalu "Bantuan Subsidi Upah 2025", dan memasukkan NIK beserta foto KTP untuk verifikasi.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261063/original/026293200_1781677316-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-17T130056.370.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8682083/original/077005500_1782732215-dedi_mulyadi_-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5495122/original/083308700_1770356146-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sardewa-6_Februari_2026b.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5537107/original/075541100_1774410122-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-25T095300.861.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/531/original/040623900_1414515904-IMG_0813_1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3543194/original/045699500_1629256437-image__6_.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263965/original/063636200_1782038065-000_B7RD77E.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8312896/original/014782800_1782180155-000_B7XU3U2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5381016/original/018832800_1760444417-AP25287418037906.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4728012/original/006431800_1706361596-000_34GE37C.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8666203/original/007626600_1782698654-000_B8H28ZD.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8633516/original/070380800_1782633001-photo-collage.png__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8674531/original/079790200_1782716407-AP26177104053905.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260382/original/054470700_1781590662-063_2281748273.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259253/original/099827400_1781493084-AP26165774269127.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4864218/original/041026400_1718404435-AP24166759629724.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263966/original/082388400_1782038241-000_B7RC3ZV.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5415752/original/060786800_1763419826-000_84BP8PA.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5544377/original/099043800_1775102405-BPJS_Ketenagakerjaan.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3934854/original/013210600_1644918542-20220215-PENCAIRAN-JHT-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5473074/original/010547500_1768386055-Banner_Infografis_BPJS_H.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/804918/original/013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257135/original/092629900_1781225126-5e947df2-61c9-4aa0-85d2-7b5a98ce3272.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3519054/original/089734200_1627033794-image__11_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4611754/original/081216400_1697423731-woman-carrying-cardboard-box-side-view.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5338316/original/081638100_1756969567-fa2ff634-8381-482a-ada6-f3f20be12472.jpg)