Sukses

Simak! Daftar Biaya untuk Perpanjang SIM Mei 2025

Siapa pun pemegang SIM yang masa berlakunya akan habis, di manapun lokasi mereka berada, wajib memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis.

Diperbarui 02 Mei 2025, 17:00 WIB Diterbitkan 02 Mei 2025, 17:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Siapa pun pemegang SIM yang masa berlakunya akan habis, di manapun lokasi mereka berada, wajib memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis.

Kapan tepatnya? Sebaiknya perpanjang minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kerepotan. Mengapa? Karena keterlambatan akan mengharuskan Anda membuat SIM baru dengan biaya yang lebih tinggi.

Bagaimana cara memperpanjangnya? Anda bisa melakukannya di Satpas, gerai SIM keliling, atau bahkan secara online!

Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya administrasi di Satpas bervariasi tergantung jenis SIM, namun Anda juga perlu memperhitungkan biaya tes kesehatan dan psikologi.

Informasi biaya yang kami berikan akurat per 2 Mei 2025, namun perlu diingat bahwa biaya dapat berubah sewaktu-waktu.

2 dari 3 halaman

Biaya Perpanjang SIM Mei 2025

Biaya perpanjang SIM di Satpas mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020. Berikut rinciannya:

  • SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 75.000
  • SIM D, SIM DI: Rp 30.000

Namun, biaya total lebih dari itu. Anda perlu menambahkan biaya tes kesehatan (sekitar Rp 35.000) dan tes psikologi (Rp 57.500 - Rp 60.000 via e-PPSi). Estimasi biaya total:

  • SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 172.500
  • SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 167.500
  • SIM D, SIM DI: Rp 122.500

Perlu diingat, ini hanya estimasi. Biaya sebenarnya bisa berbeda tergantung lokasi dan fasilitas yang Anda pilih.

3 dari 3 halaman

Keterlambatan Perpanjangan SIM

Tidak ada denda uang atas keterlambatan, namun Anda wajib membuat SIM baru dengan biaya yang lebih mahal. Berikut rincian biaya pembuatan SIM baru:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B I: Rp 120.000
  • SIM B II: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C I: Rp 100.000
  • SIM C II: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D I: Rp 50.000

Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi.

Produksi Liputan6.com