Sukses

Jelang Pemilu 2024, Simak Fakta dan Aturan Kampanye Melalui Iklan

Salah satu cara untuk melakukan kampanye dalam Pemilu adalah dengan pemasangan iklan.

Liputan6.com, Jakarta - Kurang dari satu tahun lagi masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye tepatnya pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Dalam masa kampanye ini, seluruh Peserta Pemilu memiliki hak untuk melakukan kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.

Salah satu cara untuk melakukan kampanye adalah dengan pemasangan iklan. Hal ini telah tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pemilihan Umum Pasal 3 Ayat 1 yang berbunyi;

“Peserta Pemilu dapat melakukan kampanye melalui Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, dan media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e dan huruf f, serta lembaga penyiaran.”

Perlu diperhatikan, kebijakan kampanye dengan iklan ini tidak sembarangan, terdapat aturan dan batasan bagi peserta pemilu untuk kampanye dengan iklan. Berikut sederet fakta terkait iklan kampanye peserta Pemilu 2024:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Pentingnya Materi Iklan Kampanye 

Berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 37 ayat 2, materi iklan kampanye sekiranya memuat visi, misi, dan program dari Peserta Pemilu. 

Selain itu, secara spesifik pada ayat 3 tertulis bahwa materi iklan kampanye dapat berupa tulisan, suara, gambar, dan/ atau gabungan antara tulisan, suara dan/ atau gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

3 dari 5 halaman

Batasan Maksimum Iklan Kampanye

Dalam iklan Kampanye, Peserta Pemilu juga perlu memperhatikan batasan yang tercantum dalam Peraturan KPU RI Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pemilihan Umum Pasal 37 ayat 4 yaitu,

Untuk iklan kampanye di televisi, 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari;Untuk iklan di radio, 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari;Untuk iklan di media cetak, 810 (delapan ratus sepuluh) milimeter kolom atau 1 (satu) halaman untuk setiap media cetak setiap hari;Untuk iklan di media dalam jaringan (online), 1 (satu) banner untuk setiap media dalam jaringan setiap hari; danUntuk iklan di media sosial 1 (satu) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap media sosial setiap hari

4 dari 5 halaman

Larangan dan Imbauan Iklan Kampanye

Selain materi dan batasan, adapun larangan yang tercantum dalam Peraturan KPU RI Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pemilihan Umum Pasal 37 ayat 5 bahwa Peserta Kampanye dilarang untuk membuat materi dalam bentuk tayangan atau penulisan berbentuk berita. 

Dalam cakupan yang lebih luas, materi iklan kampanye juga wajib untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan etika periklanan (ayat 6). Perlu diperhatikan juga bahwa pengaturan dan penjadwalan iklan kampanye akan diatur oleh pihak media cetak, media elektronik, media dalam jaringan (online), media sosial, dan lembaga penyiaran.

5 dari 5 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.