Sukses

Apa Itu Pantarlih, PPS, dan PPK di Pemilu 2024? Simak Faktanya

Dikutip dari situs KPU, kpu.go.id, Badan Ad Hoc yang dibentuk KPU untuk menyukseskan Pemilu terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), dan lainnnya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemilu pada 2024 mendatang. Untuk menyukseskan pesta demokrasi 5 tahunan itu, KPU dibantu Badan Ad Hoc yang dibentuk oleh KPU di tingkat Kabupaten/Kota.

Nantinya, Badan Ad Hoc ini akan membantu pelaksanaan Pemilu di tingkat Kecamatan, Kelurahan, maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dikutip dari situs KPU, kpu.go.id, Badan Ad Hoc yang dibentuk KPU terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), dan lainnnya.

Lalu, apa tugas dan tanggung jawab mereka selama Pemilu 2024 mendatang?

Pengertian Pantarlih

Mengutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih, Pantarlih adalah kepanjangan dari Petugas pemutakhiran data pemilih.

Untuk masa kerja Pantarlih 3 Februari-12 Maret 2023. Namun, masa kerja Pantarlih ini bisa berbeda-beda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktu hampir serupa.

Pantarlih petugas yang dibentuk oleh PPS (panitia pemungutan suara) atau PPLN (panitia pemilihan luar negeri). Pantarlih ini bertugas untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran.

Pantarlih dibentuk membantu PPS dalam melaksanakan data pemilih untuk pemilih dan pemilihan. Adapun pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS.

"Seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon Pantarlih,” demikian mengutip dari PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga dan warga masyarakat. Selain itu, dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Adapun pemutakhiran data pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT dari pemilu dan pemilihan terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPLN, PPS, dan Pantarlih.

Pencocokan dan penelitian yang selanjutnya disebut Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung.

A. Gaji Pantarlih

Mengutip putatgede.kendalkab.go.id:

  • Ketua PPK: Rp 2.500.000 per bulan
  • Anggota PPK: Rp 2.200.000 per bulan
  • Ketua PPS: Rp 1.500.000 per bulan
  • Anggota PPS: Rp 1.300.000 per bulan
  • Honor Pantarlih: Rp 1 juta per bulan

 

B. Tugas Pantarlih

Mengutip laman kab-pasarmanbarat.kpu.go.id, tugas pantarlih antara lain:

a. Membantu KPIJ Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih

b. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih

c. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

d. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, dan

e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

PPS

Panitia PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota guna menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan ataupun desa. Pendaftaran berlangsung secara daring sejak 18 Desember sampai 27 Desember 2022, lalu.

PPS memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban selama menjalankan pelaksaan Pemilu 2024. Berikut fakta-fakta seputar PPS. Berdasarkan Pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS memiliki tugas dalam penyelenggaran Pemilu 2024.

a. mengumumkan daftar Pemilih sementara;

b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;

c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;

d. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;

f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PPS

PPS juga memiliki wewenang selama penyelenggaran Pemilu 2024. Di antaranya membentuk KPPS, mengangkat Pantarlih. Berikut tugas dari PPS.

a. membentuk KPPS;

b. mengangkat Pantarlih;

c. menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;

d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPS

PPS juga memiliki kewajiban berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut rangkumannya.

a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;

b. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;

c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

d. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;

e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;

f. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;

g. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

3 dari 3 halaman

PPK

Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.

Tugas PPK

a. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota

b. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU kabupaten/kota

c. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu

d. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanyaMelaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat

e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

f. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kewenangan PPK

g. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

h. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.