Sukses

Marak Hoaks Vaksin Dipasang Chip, Satgas Penanganan Covid-19 Angkat Bicara

Maraknya isu soal vaksin covid-19 yang dipasangi chip membuat Satgas Penanganan Covid-19 angkat bicara.

Liputan6.com, Jakarta - Maraknya isu soal vaksin covid-19 yang dipasangi chip membuat Satgas Penanganan Covid-19 angkat bicara. Mereka menjelaskan kalau isu tersebut adalah tidak benar.

Isu soal vaksin covid-19 dipasang chip sudah beredar sejak September tahun lalu. Dan isu ini kembali viral setelah program vaksinasi covid-19 dimulai pertengahan Januari 2021.

Hoaks soal pemberian chip atau barcode pada vaksin covid-19 menyebar melalui media sosial. Tak hanya itu hoaks ini juga ramai dibagikan di aplikasi percakapan.

Tak hanya di dalam negeri, hoaks pemasangan chip di vaksin covid-19 juga banyak beredar di luar negeri.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Komentar Satgas Covid-19

"Saat ini kami melihat isu penanaman chip atau komponen manajemen sistem yang bisa melacak orang yang telah menerima vaksin. Saya tegaskan, bahwa berita itu adalah berita bohong atau hoaks," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam video Youtube yang tayang di akun Sekretariat Presiden, Selasa (19/1/2021).

"Tidak ada chip di dalam vaksin. Terkait kode yang ada pada vaksin, itu merupakan barcode yang menempel pada botol cairan vaksin, tidak akan menempel pada orang yang divaksin," katanya menambahkan.

Wiku pun menjelaskan fungsi dari barcode tersebut, "Itu untuk pelacakan distribusi produk vaksin, dan sama sekali tidak dapat difungsikan untuk melacak keberadaan masyarakat yang telah divaksin."

"Informasi yang diberikan kepada pemerintah selama proses vaksinasi terjamin kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk kelancaran proses vaksinasi. Hal itu sudah diatur dalam pasal 58 ayat 1 PP 40 tahun 2019."

3 dari 3 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.