Sukses

Waspada SPK Palsu Mencatut Nama BPPBJ DKI Jakarta

Ada beberapa SPK palsu yang beredar, seperti pengadaan bahan makanan atau sembako, pengadaan barang, hingga soal bantuan sosial dari provinsi DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Beredar Surat Perintah Kerja (SPK) mencatut nama Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta. Surat tersebut ramai beredar sejak pandemi virus corona covid-19.

Ada beberapa SPK palsu yang beredar, seperti pengadaan bahan makanan atau sembako, pengadaan barang, hingga soal bantuan sosial dari provinsi DKI Jakarta.

Dalam surat tersebut juga disertakan kop surat, cap dan juga tanda tangan pejabat instansi yang bersangkutan.

Lalu benarkah provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) melalui BPPBJ?

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri fakta dan menemukan artikel dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam website ppid.jakarta.go.id berjudul "BEREDAR SPK PALSU, BPPBJ TIDAK TERBITKAN SURAT TENDER PENGADAAN BARANG DI MASA PANDEMI" yang tayang 22 September 2020. Berikut isinya:

"Balaikota Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta meminta masyarakat untuk waspada terhadap Surat Perintah Kerja (SPK) palsu yang mengatasnamakan BPPBJ DKI Jakarta.

Kepala BPPBJ DKI Jakarta, Blessmiyanda mengatakan, selama kondisi darurat COVID-19 ini, berdasarkan peraturan LKPP No 13 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat, pembelian barang atau jasa langsung oleh Pengguna Anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak melalui proses tender di BPPBJ.

"Karena kondisi darurat COVID-19, Pembelian langsung dilakukan oleh OPD pelaksana anggaran, dan BPPBJ tidak berwenang menerbitkan SPK atau Surat Perintah Kerja." terang Blessmiyanda saat dikonfirmasi, Selasa (22/9).

Lebih lanjut, Blessmiyanda mengatakan, bahwa tanda surat tersebut palsu juga diketahui dari stempel dan keterangan yang tidak sesuai. "Bukan hanya suratnya yang palsu, tapi kami juga tidak berwenang menerbitkan SPK," imbuhnya.

Apabila masyarakat mendapatkan surat serupa yang berindikasi penipuan, dapat langsung melaporkan dan melakukan klarifikasi dan konfirmasi ke BPPBJ Provinsi DKI Jakarta yang beralamat di Jl. Kebon Sirih Blok H lantai 20 Komplek Balai Kota, Jakarta Pusat di nomor telepon 021-3822874 atau email ke subbagumum.bppbj@jakarta.go.id."

Selain itu ada juga artikel dari BPPBJ dalam website bppbj.jakarta.go.id berjudul "Hati-Hati Terhadap Penipuan yang Mengatasnamakan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta" yang tayang Agustus 2020. Berikut isinya:

"Diinformasikan kepada Seluruh Kepala Perangkat Daerah, Penyedia atau pihak lain yang terkait dalam proses pengadaan barang/jasa di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar berhati-hati atas segala pemalsuan surat, permintaan fasilitas, uang ataupun hal lainnya yang mengatasnamakan Kepala BPPBJ Provinsi DKI Jakarta.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan hormat kepada Bapak/Ibu/Saudara untuk melaporkan, melakukan klarifikasi dan Konfirmasi ke BPPBJ Provinsi DKI Jakarta yang berlamat di Jl. Kebon Sirih Blok H lantai 20 Komplek Balaikota Jakarta Pusat nomor telepon 021 3822874 atau email ke subbagumum.bppbj@jakarta.go.id apabila menerima surat yg berindikasi penipuan.

Demikian informasi ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian."

3 dari 4 halaman

Kesimpulan:

Surat Perintah Kerja (SPK) yang mengatasnamakan Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta untuk adalah tidak benar.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.