Sukses

[Cek Fakta] Aksi Polisi Gadungan di Jalan Layang Casablanca

Seorang pria berseragam polisi melakukan pungutan liar di Jalan Layang Casablanca, Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Razia polisi lalu lintas merupakan tindakan yang umum dijalankan. Tujuannya, demi ketertiban di jalanan.

Namun, ada saja oknum yang memyalahgunakan operasi lalu lintas itu untuk kepentingan pribadi. Salah satu modusnya, dengan berpura-pura menjadi polisi lalu memeras pengguna kenderaan bermotor.

Seperti yang terjadi di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta, 12-14 Juli 2018. Seorang pria bernama Joseph Anugerah (20) mengenakan seragam polisi untuk melakukan pungutan liar atau pungli.

Dalam sebuah foto, polisi gadungan itu pun sempat menyuruh seorang pengendera sepeda motor untuk push-up.

Ramai di Media Sosial

Aksi polisi gadungan itu pun menjadi perbincangan hangat di media sosial. Warganet meminta polisi untuk menjelaskan cara membedakan polisi gadungan dan polisi yang sesungguhnya.

Salah satunya, akun Twitter @ndorokakung. Dia meminta tips mengenali polisi gadungan. Tujuannya, agar masyarakat tidak tertipu.

Selain itu, akun @kamiindonesia_ juga mengunggah foto ketika polisi gadungan itu memerintahkan seorang pengguna jalan untuk push-up.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penjelasan Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Joseph saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi penipuan yang sudah dijalani selama tiga hari mulai Kamis-Sabtu, 12 - 14 Juli.

"Iya, (sudah jadi) tersangka (Joseph Anugerah)," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (16/7/2018).

Argo mengungkapkan, cara Joseph menjalankan aksinya dengan cara memberhentikan setiap kendaraan yang menurutnya telah melakukan pelanggaran atau memang sudah menjadi targetnya untuk mendapatkan keuntungan.

"Kemudian terlapor melihat ada pengendara mobil yang keluar dari apartemen dan ingin langsung masuk ke jalan raya nontol Kasablanka tersebut. Melihat hal tersebut, terlapor langsung memberhentikan dan menanyakan surat-surat kelengkapan pengemudi tersebut," jelas Argo.

Bila pengendara dianggap tidak bisa menunjukkan surat-surat, ia mengenakan denda terhadap pengemudi. Hal itu terus dilakukan selama tiga hari.

"Apabila (pengendara) tidak bisa menunjukkan surat-surat tersebut, setiap mobil yang diberhentikan olehnya dimintai uang sejumlah Rp 50 ribu. Peristiwa itu dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB," sebutnya.

Dari hasil itu, Joseph mengantongi total uang Rp 520 ribu. Jumlah itu didapat dari 10 pengendara yang rata-rata dimintai uang sebesar Rp 50 ribu.

"Tersangka melakukan aksinya pada Kamis, 12 Juli 2018 mendapatkan uang sebesar Rp 170 ribu, Jumat 13 Juli 2018 Rp 150 ribu, dan Minggu 15 Juli 2018 sebesar Rp 200 ribu," jelasnya.

Dalam menyakinkan para pengendara, Joseph menggunakan seragam dinas polisi yang dibeli di Pasar Senin sejak 2017. Saat melakukan penangkapan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti satu topi lantas.

"Rompi hijau beli di Pasar Senen tahun 2017, sepatu tunggang (PDL lantas) beli di Bandung, HT merek Motorola didapat dari teman ibunya yang bekerja di PT Freeport dan pangkat brigadir Polri beli di Pasar Senen," ujar Argo.

Atas perbuatannya, Joseph Anugerah disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

3 dari 3 halaman

Masyarakat Perlu Curiga

Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto meminta kepada masyarakat agar tetap hati-hati terhadap hal seperti itu. Jika masyarakat menemukan hal tersebut, sebaiknya berani meminta surat tugas kepada polisi yang memberhentikan kendaraannya itu.

"Ya masyarakat mintain surat perintahnya aja, tanya enggak apa-apa," kata Budiyanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (16/7/2018).

Selain itu, masyarakat juga hendaknya tak takut meminta kepada polisi untuk menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA).

"Kan dia pasti punya KTA, surat perintah juga, enggak mungkin cuma sendiri-sendiri," ujar dia.

Menurutnya, jika ada polisi yang melakukan razia namun hanya melakukan secara individual atau sendiri. Masyarakat diminta mencurigai polisi tersebut. "Perlu dicurigain itu," kata Budiyanto.

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama 53 media massa lainnya di seluruh dunia.

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi hoax yang tersebar di masyarakat.

Jika anda memiliki informasi seputar hoax yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta@liputan6.com.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini