Kylian Mbappe Menang di Meja Hijau: PSG Wajib Bayar Gaji dan Bonus Selama 3 Bulan

Kylian Mbappe memenangkan gugatan hukum melawan PSG. Klub asal Paris itu diwajibkan membayar gaji dan bonusnya.

Diterbitkan 16 Desember 2025, 23:24 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kisruh panjang antara Kylian Mbappe dan Paris Saint-Germain (PSG) akhirnya memasuki babak baru. Kali ini, hasilnya jelas berpihak pada sang pemain.

Bintang Real Madrid tersebut dinyatakan memenangkan gugatan hukum melawan mantan klubnya. Putusan ini menjadi pukulan telak bagi PSG.

Perselisihan ini bermula dari kepergian Mbappe ke Real Madrid secara gratis pada 2024. Hubungan kedua pihak memburuk hingga berujung saling gugat.

Keputusan pengadilan membuat PSG harus membayar kewajiban finansial yang selama ini diperdebatkan. Nilainya tidak kecil dan berdampak besar secara simbolik.

Pengadilan Menangkan Mbappe

Pada hari Selasa, Pengadilan Prud’homme memutuskan mendukung Mbappe. PSG diperintahkan membayar gaji dan bonus yang belum dibayarkan.

Seperti dilaporkan Diario AS, jumlah tersebut mencapai €61 juta. Uang itu mencakup gaji dan bonus Mbappe untuk April, Mei, dan Juni 2024.

PSG sebelumnya menahan pembayaran dengan dalih adanya kesepakatan lisan. Namun, argumen tersebut tidak cukup kuat di mata hukum.

Meski menang, perkara ini belum sepenuhnya berakhir. PSG dipastikan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Gugatan Balasan PSG Tak Berbuah

Dalam sengketa ini, kedua pihak sempat mengajukan gugatan ganti rugi dengan nilai fantastis. PSG menuntut €440 juta, sementara Mbappe menuntut €260 juta.

Namun, pengadilan menolak seluruh gugatan ganti rugi dari kedua belah pihak. Tidak ada kompensasi tambahan di luar gaji dan bonus tertunggak.

Selain itu, Mbappe juga menggugat PSG atas dugaan pelecehan. Ia mengklaim diasingkan dari latihan tim utama pada musim panas 2023.

Sumber: Football Espana

Klasemen La Liga 2025/2026

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Lanjut Baca:

Klasemen Moto3 2026: Gagal Finis di Assen, Veda Ega Pratama Melorot

Asad ArifinTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan