Soal Kasus Klub Louvre, Perbasi Hormati Putusan Pengadilan Tinggi DKI

Klub basket Louvre dan Perbasi bersengketa hingga sampai ke Pengadilan Tinggi.

OlehThomas
Diterbitkan 02 Juli 2024, 19:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Terkait hal ini, Ketua Badan Legal, Etik, dan Disiplin PP PERBASI George Fernando Dendeng mengatakan bahwa kenapa PP PERBASI di awal bergulirnya ABL 2023 meminta deposit Rp 150 juta kepada Louvre sebagai jaminan apabila di akhir kompetisi ada kewajiban Louvre yang belum diselesaikan selama mengikuti ASEAN Basketball League (ABL) 2023.

Tunggakan Louvre pada Vendor

Pada prakteknya berdasarkan Laporan dari beberapa Vendor bahwa Louvre sampai saat ini masih memiliki kewajiban yang belum dibayarkan. Beberapa Vendor telah melaporkan hal tersebut kepada PP Perbasi.

Salah satunya, pihak provider streaming dengan tagihan sebanyak Rp 400 juta. Belum lagi vendor lainnya seperti bus, venue dan sebagaina yang masih belum terbayarkan.

“Jadi PP Perbasi berusaha membantu para vendor yang masih belum diselesaikan pembayarannya oleh Louvre. Kami bermaksud hendaknya Erick Herlangga beritikad baik terlebih dahulu untuk menyelesaikan kewajiban kepada para Vendor, sehingga kami dapat segera mengembalikkan deposit tersebut,” terang George.

“Dengan kondisi putusan seperti ini, bagaimana vendor yang telah membantu basket ini mendapat jaminan pelunasan?" Tambah Sekjen PP Perbasi, Nirmala Dewi.

Dengan situasi ini, PP Perbasi sebenarnya sudah 3 kali memenangkan gugatan yang dilayangkan Louvre.

“Jadi sebenarnya dalam kasus ini Perbasi banyak memenangkan kasus yang digugat Louvre. Tiga gugatan kita menang. Mulai dari gugatan melawan hukum, kemudian di tingkat banding juga kita menang. Lalu gugatan terkait wanprestasi juga awalnya kita menang di tingkat PN,” terang Nirmala Dewi.

“Kemudian untuk mengembalikan uang deposit itu gak perlu juga ke pengadilan. Yang namanya uang deposit pasti dikembalikan jika semua urusan dengan pihak-pihak terkait selesai,” lanjutnya.

Sejarah Kasus Gugatan Louvre

Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari pembekuan sampai waktu yang tidak ditentukan oleh PP Perbasi terhadap Louvre Surabaya. Atas pembekuan ini tidak diperbolehkannya partisipasi klub Louvre Surabaya pada semua kejuaraan bola basket nasional maupun internasional.

Putusan pembekuan ini untuk melancarkan proses investigasi atas dugaan kasus match fixing Louvre Surabaya saat mengikuti ASEAN Basketball League (ABL) 2023. Selain itu, pihak Louvre juga diminta untuk menyelesaikan masalah administrasi dan tunggakan pembayaran selama mengikuti ABL.

Nah, oleh Louvre surat pembekuan PP Perbasi ini dipermasalahkan dan digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan melawan hukum yang kemudian gugatannya ditolak oleh pengadilan.

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Halaman
Show All
Thomas, Harley IkhsanTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan