Olahraga Sepeda, Simak Aturan Pakai Helm dan Aksesori Spakbor

Olahraga sepeda di jalan raya sudah diatur tata caranya. Termasuk aturan memakai helm dan aksesori spakbor.

Diterbitkan 24 September 2020, 05:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Olahraga sepeda di jalan raya sudah diatur tata caranya. Termasuk aturan memakai helm dan aksesori spakbor.

Kemenhub mengeluarkan Permenhub 59/2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Mengatur tentang persyaratan, kelengkapan hingga aturan pesepeda yang harus dipatuhi masyarakat. Ini untuk mewujudkan tertib berlalu lintas, dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan.

Sepeda digolongkan menjadi dua kategori, yakni sepeda untuk kepentingan umum, dan sepeda untuk kepentingan olahraga. Kalau untuk kepentingan umum, sepeda dapat digunakan sehari-hari oleh masyarakat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan, pembahasan tentang penggunaan helm bagi pesepeda dan spakbor di sepeda memang melewati pembahasan yang kompleks.

"Pembahasan tentang helm dan spakbor sepeda ini memang cukup panjang, cukup alot. Karena helm kan melindungi keselamatan. Tapi ada pemikiran, misalnya dari rumah mau ke warung, masak harus pakai helm. Akhirnya jadi opsional," ujar Budi dalam paparan virtual, Rabu 23 September 2020.

Jadi, untuk pemakaian helm dan aksesori spakbor, ada perbedaan antara sepeda untuk olahraga dengan umum. Simak perbedaannya sebelum mengayuh sepeda di jalanan.

Saksikan Video Tips Bersepeda Berikut Ini

Helm Wajib untuk Olahraga

Sepeda yang bertujuan untuk olahraga, penggunaan helm menjadi wajib bagi pesepeda. Sedangkan untuk sepeda umum, pesepeda tidak wajib memakai helm.

"Untuk pesepeda sport, helm wajib. Kalau pesepeda umum supaya lebih safety, bisa memakai helm, opsional, tapi kalau menggunakan, ya itu lebih baik," kata Budi.

Spakbor

Sedangkan untuk aksesori spakbor, justru kebalikannya. Sepeda untuk tujuan olahraga, penggunaan aksesori spakbor menjadi opsional. Namun untuk sepeda umum, wajib memakai spakbor.

"Sebaliknya untuk spakbor, kalau pesepeda umum harus pakai, sedangkan pesepeda olahraga boleh tidak pakai," ujar Budi.

Dalam Permenhub 59/2020 disebutkan, penggunaan spakbor dikecualikan untuk jenis sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain.

7 Syarat

Ada tujuh jenis persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pesepeda saat di jalan. Yakni spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Lanjut Baca:

Untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya harus dipasang, sebab berguna pada malam hari dan dalam kondisi jarak pandang terbatas karena gelap. Termasuk saat hujan lebat, berada di terowongan, atau pada saat kondisi jalanan berkabut. "Saat berkendara di jalan, terutama malam hari, para pesepeda harus menyalakan lampu dan menggunakan pakaian maupun atribut yang memantulkan cahaya. Jangan lupa harus menggunakan alas kaki atau sepatu, serta yang penting juga, yaitu memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas," kata Budi.

Halaman
Show All
Athika Rahma, Shinta NM SinagaTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan