8 Definisi Baru Terkait Kasus Corona Covid-19 di Indonesia

Ada delapan definisi yang tercantum pada BAB III 'Surveilans Epidemiologi'. Empat di antaranya untuk menggantikan istilah ODP, PDP, OTG Covid-19.

Diterbitkan 14 Juli 2020, 09:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan menjelaskan sejumlah defisini operasional terkait kasus corona Covid-19 di Indonesia. Penjelasan itu tertuang dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Ada delapan definisi yang tercantum pada BAB III 'Surveilans Epidemiologi'. Empat di antaranya untuk menggantikan istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) Covid-19. Keempat istilah ini resmi dicoret Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Tujuan umum dari kegiatan surveilans antara lain:

1. Memantau tren penularan Covid-19 pada tingkat nasional dan global.

2. Melakukan deteksi cepat pada wilayah tanpa transmisi virus dan monitoring kasus pada wilayah dengan transmisi virus termasuk pada populasi rentan

3. Memberikan informasi epidemiologi untuk melakukan penilaian risiko tingkat nasional, regional, dan global.

4. Memberikan informasi epidemiologi sebagai acuan kesiapsiagaan dan respons penanggulangan.

5. Melakukan evaluasi terhadap dampak pandemi pada sistem pelayanan kesehatan nasional.

Enam Definisi Mengenai Kasus Corona COVID-19

1. Kasus suspek

Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:

a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA)* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal **

b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.

c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat*** yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Catatan

Istilah pasien dalam pengawasan (PDP) saat ini dikenal kembali dengan istilah kasus suspek.

* ISPA yaitu demam (> 38 derajat celcius) atau riwaat demam; dan disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak napas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Lanjut Baca:

** Negara/wilayah transmisi lokal adalah negara/wilayah yang melaporkan adanya kasus konfirmasi yang sumber penularannya berasal dari wilayah yang melaporkan kasus tersebut. Negara transmisi lokal merupakan negara yang termasuk dalam klasifikasi kasus klaster dan transmisi komunitas, dapat dilihat melalui situs https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/situation-reports Wilayah transmisi lokal di Indonesia dapat dilihat melalui situs https://infeksimerging.kemkes.go.id

Halaman
Show All
Aditya Eka Prawira, Bogi TriyadiTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan