Tes PCR Mahal, Penumpang Pesawat Boleh Gunakan Surat Keterangan Sehat

Selama masa PSBB transisi sejumlah penerbangan kembali dibuka untuk umum.

Diterbitkan 09 Juni 2020, 18:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Angkutan udara mulai mengaktifkan lagi jadwal penerbangannya seiring kembali beroperasinya angkutan umum di masa transisi PSBB, terutama di DKI Jakarta. Aturan melakukan perjalanan dengan angkutan udara kali ini mangacu pada SE 7 di mana salah satu syaratnya menyertakan hasil tes PCR. 

Namun banyak calon penumpang yang mengeluh mahalnya biaya tes PCR dan tidak semua daerah punya layanan tes ini. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie menjelaskan, calon penumpang bisa melampirkan hasil tes rapid atau surat kesehatan yang terakreditasi oleh Kemenkes.

"Penumpang domestik bisa menggunakan 3 persyaratan teekait ketersediaan tes. Pertama, PCR berlaku 7 hari, kemudian untuk rapid 3 hari, yang terakhir adalah surat kesehatan dokter yang terakreditasi. Kita semuabtahu PCR ini mahal, oleh karena itu, apabila di suatu tempat tidak ada PCR dan rapid, bisa dilakukan dengan surat kesehatan, yang tentu saja terakresitasi dan terdaftar di Kemenkes," kata Novie dalam konferensi pers, Selasa (9/6/2020).

Di masa PSBB, untuk tes PCR sendiri terhitung mahal, di mana rata-rata bisa mencapai Rp 2 juta. Sehingga penumpang pesawat dapat menggunakan rapid test dan surat keterangan sehat.

Novie menambahkan, pihak airlines juga dapat menyediakan layanan rapid bagi penumpangnya, dan tetap harus seseuai dengan SE 7.

"Apabila airlines melaksanakan rapid sehingga menjadi terintegrasi, saya rasa nggak masalah, yang penting memenuhi persyaratan SE 7 gugus tugas," kata Novie.

 

Komentar Pengamat

Pengamat penerbangan Gatot Raharjo menilai peraturan Menteri Perhubungan nomor 18 tahun 2020 pasal 14 bagian C bertentangan dan tak sesuai kondisi lapangan. Aturan tersebut berisi soal Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona.

Gatot menjelaskan, jika melihat kondisi saat ini, aturan baru tersebut bisa dikatakan kontraproduktif atau bertentangan dan tidak membantu menggairahkan penerbangan nasional.

"Baik untuk maskapai terutama yang non-BUMN, penumpang maupun stakeholder lain dikarenakan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Gatot dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).

Untuk diketahui, aturan yang diteken oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman yang merangkap menjadi Menteri Perhubungan, Luhut B Panjaitan tersebut pengendalian kegiatan transportasi udara meliputi:

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Lanjut Baca:

a. pengurangan kapasitas (slot time) bandar udara berdasarkan evaluasi b. pembatasan jumlah penumpang pesawat paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik atau physical distancing; dan c. penyesuaian tarif batas atas dan atau pemberlakuan tuslah surcharge berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lanjut Gatot, sejak Indonesia menyatakan darurat nasional Corona di awal Maret lalu, tingkat isian muatan atau Load Factor (LF) penumpang setiap pesawat milik maskapai nasional tidak lebih dari 50 persen. Contohnya seperti dinyatakan oleh PT Angkasa Pura II (Persero) bahwa pada tanggal 10-11 April 2020 lalu, LF di Bandara Soekarno-Hatta mengalami penurunan sehingga LF tidak sampai 50 persen. “Padahal jumlah penerbangan di bandara ini sekitar 60-70 persen dari total jumlah penerbangan nasional. Ditambah lagi bahwa setiap penerbangan adalah resiprokal antar dua bandara, sehingga kalau penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta menurun, maka bandara lain yang terhubung juga pasti menurun jumlah penerbangannya,” jelasnya.

Halaman
Show All
Liputan6.com, Marco TampubolonTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan