Sukses

Apa Bedanya PSBB dan PSBL yang Bakal Berlaku di DKI Jakarta?

DKI Jakarta telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap tiga pada Kamis (4/6/2020).

Liputan6.com, Jakarta - DKI Jakarta telah memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menjadikan bulan Juni sebagai masa transisi. Di saat bersamaan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, juga menyiapkan skema lain untuk meminimalisir penyebaran virus corona covid-19.

Skema lain dari PSBB dari Pemprov DKI Jakarta adalah Pembatasan Sosial Berskala Loka (PSBL) tingkat Rukun Warga (RW). Lalu, apa bedanya PSBB dengan PSBL?

PSBB merupakan pembatasan kegiatan masyarakan di seluruh wilayah Jakarta. Pembatasan dilakukan di sekolah, tempat wisata, kantor hingga saat berada di kendaraan. Tentunya, hal ini mengurangi adanya kontak fisik antar manusia.

PSBB tentu berimbas pada pergerakan seluruh aspek dan wilayah di Jakarta secara penuh. Pusat perkantoran hingga permukiman warga memiliki aturan yang sama.

Dalam aturannya, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan warganya beraktivitas untuk urusan darurat. Kemudian, mereka yang terpaksa beraktivitas diminta mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan sarung tangan.

Semua pedoman menjalani kegiatan PSBB di Jakarta tertuang dalam Pergub No. 33 Tahun 2020. Setelah ini, Anies secara berturut-turut mengeluarkan pergub lainnya soal sanksi bagi pelanggar PSBB di Jakarta yang tertuang dalam Pergub No. 41 tahun 2020 tentang Sanksi Pelanggar PSBB.

Sebelumnya, untuk mendukung aturan PSBB, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga mengeluarkan peraturan tentang Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) Jakarta. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 47 tahun 2020 tentang SIKM Jakarta.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

PSBL Adalah...

Skema PSBL ini muncul ketika Anies Baswedan melakukan rapat dengan wali kota dan ketua RW di Jakarta. Rapat yang dilakukan secara virtual ini terjadi pada Senin, 1 Juni 2020.

PSBL akan membatasi aktivitas warga bebasis RW, yang masuk zona merah kasus virus corona covid-19 di Jakarta. Bagi warga yang ingin keluar masuk harus mendapat izin dari RW.

Surat pengantar dari RW ini bisa dibilang sangat mirip dengan SIKM bagi warga yang ingin keluar masuk wilayah Jabodetabek. PSBL ini merupakan pengendalian lewat pembatasan yang dipersempit ke level RW dengan kasus virus corona sangat tinggi.

Tercatat, ada 62 RW yang sudah dimasukan dalam skema PSBL. Sebanyak 62 RW di Jakarta ini didapat dari analisis yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Datanya dikumpulkan berdasarkan jumlah kasus di RW.

Dalam aturan PSBL, sebanyak 62 RW itu akan diawasi ketat petugas baik Polri, TNI, Satpol PP, Lurah, dan Camat. Segala perkembangan kasus corona di RW itu harus segera dilaporkan ke Wali Kota agar dapat penanganan cepat.

 

 

3 dari 5 halaman

Berikut daftar wilayah RW di DKI Jakarta yang masuk daftar PSBL:

1. RW 07 Kebon Kacang

2. RW 09 Kebon Kacang

3. RW 12 Kebon Melati

4. RW 13 Kebon Melati

5. RW 14 Kebon Melati

6. RW 02 Petamburan

7. RW 04 Petamburan

8. RW 06 Kramat

9. RW 02 Kampung Rawa

10. RW 01 Cempaka Putih Barat

11. RW 03 Cempaka Putih Timur

12. RW 07 Cempaka Putih Timur

13. RW 10 Mangga Dua Selatan

14. RW 01 Gondangdia

15. RW 02 Cempaka Baru

16. RW 07 Pademangan Barat

17. RW 10 Pademangan Barat

18. RW 11 Pademangan Barat

19. RW 12 Pademangan Barat

20. RW 14 Pademangan Barat

 

4 dari 5 halaman

Daftar RW dalam Skema PSBL

21. RW 17 Sunter Agung

22. RW 12 Penjaringan

23. RW 17 Penjaringan

24. RW 11 Penjaringan

25. RW 04 Rawa Badak Selatan

26. RW 01 Sukapura

27. RW 05 Cilincing

28. RW 01 Semper Barat

29. RW 09 Semper Barat

30. RW 08 Kelapa Gading Barat

31. RW 01 Jembatan Besi

32. RW 04 Jembatan Besi

33. RW 07 Jembatan Besi

34. RW 01 Krendang

35. RW 06 Krendang

36. RW 11 Angke

37. RW 03 Pekojan

38. RW 07 Duri Utara

39. RW 08 Kali Anyar

40. RW 12 Tanah Sereal

41. RW 03 Kota Bambu Utara

 

5 dari 5 halaman

Daftar RW dalam Skema PSBL

42. RW 05 Jatipulo

43. RW 04 Palmerah

44. RW 05 Maphar

45. RW 03 Tangki

46. RW 04 Tangki

47. RW 01 Grogol

48. RW 06 Tomang

49. RW 01 Joglo

50. RW 05 Srengseng

51. RW 02 Pondok Labu

52. RW 08 Pondok Labu

53. RW 05 Lebak Bulus

54. RW 01 Utan Kayu Selatan

55. RW 07 Kayumanis

56. RW 03 Pondok Bambu

57. RW 02 Pondok Kelapa

58. RW 04 Kampung Tengah

59. RW 03 Batu Ampar

60. RW 05 Balekambang

61. RW 07 Bidara Cina

62. RW 10 Ciracas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.