Sukses

Joko Driyono: PSSI Dukung Polisi Berantas Pengaturan Skor

Joko Driyono selaku Plt Ketua Umum PSSI menjalani pemeriksaan 11 jam terkait pengaturan skor.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI, Joko Driyono memastikan institusi yang dipimpinnya mendukung penuh langkah kepolisian dalam memberantas praktik match fixing atau pengaturan skor di sepak bola Indonesia. Hal ini diungkapkannya saat menjalani pemeriksaan dengan Satgas Antimafia Bola di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/1/2019) malam kemarin.

Mantan CEO PT Liga Indonesia ini mendapatkan 45 pertanyaan dalam tempo 11 jam oleh Satgas Antimafia Bola sejak pukul 11.00 hingga pukul 22.00 WIB. Dia diperiksa sebagai saksi menyusul laporan mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, soal kasus pengaturan skor.

Joko menegaskan, PSSI selalu membuka pintu dari pihak luar termasuk Polisi dalam memberantas pengaturan skor. Bahkan, menurut dia, sudah sejak 2017, PSSI berencana membuat Departemen Integritas bersama seluruh stakeholder sepakbola dan Polisi untuk menutup celah kemungkinan pengaturan skor.

"Saya kira PSSI sangat support dan menghormati upaya kepolisian melalui satgas ini agar semua bersinergi dan memastikan sepakbola bisa lebih baik di masa depan," katanya seperti rilis yang diterima Liputan6.com.

Joko Driyono menjadi salah satu dari pengurus PSSI yang sudah dipanggil Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Polda Metro juga meminta kesaksian dari Sekjen PSSI Ratu Tisha hingga Bendahara PSSI,Berlinton Siahaan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dukung Penangkapan

Pria asal Ngawi itu memastikan beri dukungan untuk pemberantasan pengaturan skor di Indonesia. Termasuk pemeriksaan tersangka pengaturan skor, Vigit Waluyo oleh Mapolda Jawa Timur.

"Secara umum saya merasa ini bagus. Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan menjadi referensi bagi kepolisian untuk mengambil kesimpulan-kesimpulan terhadap proses terdahulu, baik kepada terlapor dan saksi-saksi," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.