Sukses

Ancam Wanita, Eks Striker Timnas Diamankan Polisi

Ia pernah membela timnas di ajang SEA Games.

Liputan6.com, Medan - Pihak Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan meringkus mantan pemain PSMS Medan yang juga pernah memperkuat timnas, AYL. Pria 31 tahun ini diringkus petugas Unit Pidana Umum (Pidum) atas laporan telah melakukan perampokan, penganiayaan dan percobaan pemerkosaan.

Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Medan AKBP Putu Yuda Prawira mengatakan, striker Timnas pada SEA Games Laos 2009 itu diringkus di tempatnya melatih sepak bola, di lapangan BSD Pantai Rambung, Kecamatan Mariendal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, (23/3/2018).

"AYL kita amankan setelah menyelidiki laporan ABS, seorang wanita berusia 26 tahun, warga Sidikalang, Dairi, yang kini berdomilisi di Medan," kata Putu Yuda, Senin (26/3/2018).

Sebelumnya ABS ditemukan warga saat tidak sadarkan diri di kawasan Jalan Seksama, Medan pada Sabtu, (17/3/2018) sekitar pukul 15.00 WIB. Warga kemudian membawa ABS ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim.

"Setelah mendapat perawatan medis, perempuan itu mengaku dirampok, dianiaya. Bahkan ia juga mengaku nyaris diperkosa oleh seorang pria yang baru dikenalnya," ucapnya.

Polisi yang mendapat laporan ABS langsung melakukan penyelidikan. Salah satunya melakukan pengecekan CCTV di lokasi kejadian.

Tidak hanya itu, berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi, ada yang sempat melihat sebuah mobil Toyota Avanza sedang membuang korban (ABS).

"Seorang saksi mengatakan, korban dibuang keluar mobil dalam keadaan pingsan," terang Putu Yuda Prawira.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cari Petunjuk

Selanjutnya pada Senin, (19/3/2018) pihak kepolisian mendapat petunjuk bahwa pelaku adalah AYL, warga Jalan Sisingamangaraja, Harjosari II, Medan. Petunjuk berdasarkan bukti chat atau percakapan antara korban dengan AYL.

"Kemudian kita cek ke lapangan BSD, dan melihat pelaku sedang melatih sepak bola. Saat itu juga kita amankan," ujarnya.

Setelah mengamankan AYL, petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya. Di kediaman AYL, petugas menemukan mobil yang digunakannya saat kejadian.

Di dalam mobil ditemukan sepasang sepatu milik korban dan dua pakaian wanita.

"Saat diinterogasi, pelaku tidak mengakui tuduhan korban. AYL hanya mengaku telah mengancam korban akan membawanya ke kantor polisi apabila tak mau bersetubuh dengannya," ujar Putu Yuda.

3 dari 3 halaman

Sering Berurusan dengan Hukum

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihak Polrestabes Medan, AYL bukan kali ini saja berurusan dengan hukum. Medio 2013 hingga 2014, AYL pernah ditangkap Polda Sumut dalam kasus kepemilikan 3 butir pil ekstasi. Di pengadilan AYL dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.

Selanjutnya pada 2016, AYL pernah terlibat kasus pencabulan. Namun korban tak membuat laporan ke polisi.

Pada 2017, AYL juga terlibat kasus pencurian dan diamankan oleh pihak Polsek Medan Baru, namun tak mendekam di penjara karena tersangka berdamai dengan korban.

"Terkait kejadian ini, tidak tertutup kemungkinan ada korban lain. Kita imbau, jika ada yang pernah jadi korban kejahatan yang dilakukan AYL, lapor ke kita," Putu Yuda menegaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.