Alasan Sarmuji Minta Hari Pelayanan Publik Bertambah Jadi Dua Kali Seminggu

Menperin Muhammad Sarmuji ingin Hari Pelayanan Publik ditambah dua hari.

Diterbitkan 09 Oktober 2026, 09:29 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji meminta frekuensi Hari Pelayanan Publik Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ditambah dari sekali menjadi dua kali seminggu untuk memperpendek antrean konsultasi dan mempercepat layanan bagi pelaku industri.

Sarmuji mengusulkan pelayanan tersebut berlangsung setiap Selasa dan Kamis agar perusahaan memiliki lebih banyak kesempatan untuk berkonsultasi mengenai perizinan dan kebutuhan industri.

“Selama ini kita memiliki Hari Pelayanan Publik setiap Kamis. Saya minta agar tidak hanya satu hari dalam seminggu, tetapi bisa menjadi dua hari, misalnya Selasa dan Kamis,” kata Sarmuji saat meninjau Unit Pelayanan Publik Kemenperin di Jakarta, dikutip Jumat, (9/10/2026).

Menurut Sarmuji, percepatan pelayanan pemerintah diperlukan untuk mendukung daya saing industri yang semakin bergantung pada kecepatan dan kemampuan beradaptasi terhadap perubahan. Ia menilai perusahaan yang bergerak cepat dapat bersaing dengan perusahaan yang memiliki skala usaha lebih besar.

“Sekarang industri yang besar pun bisa kalah dengan industri yang cepat. Kita sebagai fasilitator dan akselerator harus mampu mendorong industri bergerak lebih cepat lagi,” ujarnya.

Kemenperin mencatat kapasitas konsultasi tatap muka meningkat dari maksimal 25 perusahaan per hari pada Februari 2024 menjadi 130 perusahaan per hari sejak Maret 2024, atau lebih dari lima kali lipat.

 

Indeks Pelayanan Publik Kemenperin

Indeks Pelayanan Publik Kemenperin juga meningkat dari 4,51 pada 2024 menjadi 4,58 pada 2025 dengan predikat pelayanan prima.

Pada Juli 2026, Kemenperin melayani 3.077 konsultasi melalui WhatsApp, 2.188 konsultasi tatap muka, dan 617 konsultasi melalui surat elektronik. Sementara itu, Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) menyediakan 241 jenis layanan bagi pelaku industri.

Sarmuji menegaskan peningkatan pelayanan harus mencakup penyederhanaan proses, perbaikan sistem kerja, dan percepatan penyelesaian layanan, selain penyediaan fasilitas yang memadai.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6