Sukses

Pedagang Pasar Tradisional Kena Dampak Kenaikan Tarif Listrik

Pedagang pasar tradisional mengeluhkan kenaikan tarif retribusi listrik sebesar 10% kepada pengelola pasar.

Meski kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) berlaku untuk golongan industri menengah dan besar, pedagang pasar tradisional menyatakan terkena dampak kenaikan retribusi listrik.

Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Abdullah Mansuri mengatakan,  para pedagang pasar mengalami kenaikan retribusi listrik sebesar 10% yang dilakukan oleh para pengelola pasar.

"Sangat berdampak, kena 10% ke pengelola pasar," kata  Abdullah, usai melakukan diskusi di kawasan Tebet Jakarta, Selasa (4/2/2014).

Ia menambahkan, hal ini tidak sesuai dengan penggunaan listrik oleh pedagang pasar tradisional. Hal itu karena, para pedagang hanya sedikit menggunakan listrik, karena saat malam hari aktifitas dagang tidak ada.

Selain itu, para pedagang pasar tradisional tersebut juga terkena tarif yang sama dengan tarif listrik rumah, padahal area yang digunakan oleh pedagang tidak sebesar rumah. Dengan adanya kenaikan retribusi listrik tersebut, beban para pedagang pasar semakin bertambah.

"Kami ini mendapat beban yang banyak, perlindungannya tidak seimbang, kami bayar listrik besar padahal malam tidak digunakan," ungkap Abdullah.

Menurut Abdullah, penarikan retribusi harus diimbangi dengan fasilitas yang baik, seperti infrastruktur kelistrikan maupun perlindungan pembinaan kepada pedagang-pedagang di pasar tradisional.

"Tidak diperbaiki instalasinya. Sangat menimbulkan kerugian, selain kerugian materi, perlindungan seperti pembinaan," pungkasnya. (Pew/Ahm)

Baca juga:

Besok, Tarif Listrik Industri Kelas Kakap Mulai Naik

Tarif Listrik Industri Naik 4 Kali Tahun Depan

Pasar Tradisional Seroja, Kumuh Tapi Tetap Diminati



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini