Sukses

Akuisisi Inalum, RI Belum Bayar Rp 7 Triliun ke Jepang

Kementerian Keuangan memastikan Indonesia belum mentransfer dana akuisisi Indonesia Asahan Aluminium kepada Nippon Asahan Aluminium.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan memastikan Indonesia belum mentransfer dana akuisisi Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada Nippon Asahan Aluminium (NAA). Padahal kontrak kerja sama kedua negara ini telah berakhir pada 31 Oktober 2013.

Dirjen Kekayaan Negara, Hadiyanto mengatakan, pemerintah Indonesia akan kembali menggelar pertemuan dengan NAA pada Selasa (13/11/2013) di Singapura.   

"Belum (transfer dana dari Indonesia ke NAA karena ada pertemuan lagi untuk membahas proses perundingan harga (Inalum) yang belum mencapai titik temu," katanya di Jakarta, Senin (11/11/2013).

Seperti diketahui, perundingan harga akuisisi Inalum yang diperkirakan US$ 558 juta atas audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih alot antara Indonesia dan Jepang.

Dia mengaku, pihaknya akan mengkoordinasikan pertemuan lanjutan tersebut dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan.

"Kalau ada titik temu (dalam pertemuan), follow up-nya sesuai titik temu. Kalau besok ada pertemuan dengan mereka, kami akan konsultasikan dengan pimpinan masing-masing," tuturnya.

Apabila Jepang tetap bersikeras terhadap angka pihak NAA, Hadiyanto bilang kemungkinan sengketa harga akuisisi ini akan dibawa pada tahap arbitrase.

"Kalau tidak ketemu ke arbitrase. Tapi spiritnya kerja sama mencari jalan keluar harga acceptable oleh kedua belah pihak. Kami ingin harga akuisisi lebih rendah," paparnya.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebelumnya memastikan pengambilalihan Inalum telah resmi 100% menjadi milik Indonesia pada 1 November lalu.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Chatib Basri telah menyiapkan dana Rp 7 triliun untuk pembayaran kompensasi terkait dengan berakhirnya masa perjanjian Indonesia-NAA.

Gelontoran dana ini tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.06/2013 yang ditandatangani Menkeu pada 2 Oktober 2013.

Adapun pelaksanaan pengambilalihan PT Inalum melalui pengalihan saham NAA Co. Ltd sebanyak 58,88% dibiayai dana investasi.(Fik/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini