180 BUMN Ditata Ulang: Merger hingga Dibubarkan

Sebanyak 180 BUMN ditata, termasuk merger konsolidasi hingga dibubarkan.

Diterbitkan 20 Mei 2026, 10:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria mengungkap penataan badan usaha milik negara (BUMN). Sebanyak 180 perusahaan negara telah ditata, termasuk merger konsolidasi hingga dibubarkan.

Langkah ini dilakukan bersama Danantara Asset Management (DAM). Hal tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai efisiensi dan transformasi perusahaan pelat merah.

"Hingga saat ini, sebanyak 180 perusahaan di bawah payung BUMN telah ditata melalui berbagai skema. Mulai dari konsolidasi, restrukturisasi, divestasi, hingga pembubaran," ujar Dony, mengutip keterangan resmi, Rabu (20/5/2026).

Dia bilang, penataan tersebut menjadi bagian dari transformasi menyeluruh untuk menyederhanakan struktur korporasi dan mengurangi tumpang tindih bisnis. Serta memastikan setiap entitas memiliki peran yang jelas dalam menciptakan nilai ekonomi dan mendukung penguatan daya saing nasional.

Chief Operating Officer (COO) Danantara ini juga menegaskan percepatan transformasi BUMN harus dilakukan melalui penataan fundamental yang terukur, adaptif, dan berorientasi pada kinerja.

“Streamlining BUMN harus memastikan setiap perusahaan fokus pada bisnis inti, memiliki tata kelola yang kuat, dan mampu memberikan nilai tambah yang nyata bagi negara dan masyarakat,” ujar Dony.

BP BUMN dan Danantara membahas percepatan penyelesaian struktur perusahaan yang masih belum optimal, termasuk penguatan tata kelola, penajaman arah bisnis, dan optimalisasi aset. Selain itu, struktur perusahaan yang dinilai masih tumpang tindih agar dapat bergerak lebih lincah, profesional, dan kompetitif dalam menghadapi dinamika pasar.

 

Merger BUMN Bebas Pajak

Sebelumnya, Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria, mengungkapkan proses merger dan konsolidasi perusahaan pelat merah berpeluang mendapatkan keringanan pajak dari pemerintah.

Menurut Dony, dukungan tersebut telah mendapat restu dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari upaya penataan dan perampingan BUMN.

“Karena ini sesama BUMN sendiri yang akan kita tata, kita mengajukan dan pemerintah memberikan keringanan pajak. Tentunya dalam proses aksi korporasi ini dan tadi Pak Menkeu sangat mendukung,” kata Dony di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (6/5/2026).

 

Khusus Aksi Korporasi

Ia menjelaskan, keringanan pajak akan diberikan untuk transaksi yang berkaitan dengan aksi korporasi BUMN, seperti merger, likuidasi, hingga pengalihan usaha antarperusahaan pelat merah.

“Tentu penyatuan perusahaan dan lain sebagainya itu diberikan keringanan pajak. Karena itu kan inter-company BUMN sendiri. Contohnya misalnya kita melakukan pengalihan dari Danareksa kepada perusahaan baru, itu melalui BUMN, poin-poin itu tentu mendapatkan keringanan pajak,” jelasnya.

Meski demikian, Dony menegaskan keringanan hanya berlaku untuk proses transaksi aksi korporasi. Sementara kewajiban pajak normal dan tunggakan pajak masa lalu tetap harus dipenuhi masing-masing perusahaan.

 

Tetap Wajib Bayar Pajak Pokok

“Semua normal, kita harus mendukung perpajakan kita. Jadi semua normal. Kalau itu transaksi normal, bisnis normal, ya wajib bayar pajak,” tegasnya.

Dony mengatakan pemerintah kini tengah menyusun aturan terkait insentif pajak tersebut. Regulasi teknisnya disebut akan segera diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

“Ini akan, tadi Pak Menkeu sudah mendukung, segera PP-nya akan diterbitkan oleh pemerintah,” ujar Dony yang juga menjabat Chief Operating Officer (COO) Danantara.

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6