Kuota PBI JK Dipastikan Tak Bertambah meski Ada Reaktivasi

Mensos Saifullah Yusuf menuturkan, kebijakan penonaktifan dan reaktivasi peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan bagian dari transformasi data.

Diterbitkan 09 Februari 2026, 14:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan proses penonaktifan dan reaktivasi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan merupakan bagian dari transformasi data nasional yang tengah dijalankan pemerintah.

"Ya, saya jelaskan dulu begini. Jadi teman-teman sekalian, ini adalah bagian dari transformasi data. Jadi kalau Presiden bicara transformasi bangsa, kita mulai dari transformasi data," kata Mensos usai Rapat Konsultasi Komisi DPR dengan Pemerintah, di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Pria yang akrab disapa Gus Ipul ini menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 yang menjadi pedoman seluruh kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dalam penyaluran subsidi sosial.

"Untuk keperluan itu Presiden menerbitkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 yang harus jadi pedoman bagi seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah dalam menyalurkan subsidi sosial maupun bantuan sosial. Salah satu di antaranya adalah bantuan untuk Penerima Bantuan Iuran atau PBI," ujar dia.

Dalam skema tersebut, alokasi PBI ditetapkan sebanyak 96,8 juta peserta setiap tahun dan didistribusikan ke seluruh daerah berdasarkan data terpadu yang terus dimutakhirkan. Pemutakhiran dilakukan melalui proses verifikasi dan validasi yang melibatkan pemerintah daerah hingga tingkat kabupaten/kota.

Penonaktifan dan Reaktivasi Peserta Terus Berjalan

Menjawab pertanyaan terkait kemungkinan bertambahnya jumlah peserta PBI jika peserta lama direaktivasi sementara sudah ada pengganti, Gus Ipul menegaskan bahwa kebijakan tetap mengacu pada kuota yang sudah ditentukan. Reaktivasi dilakukan melalui mekanisme yang ketat agar tetap berada dalam batas alokasi yang tersedia.

 

 

Reaktivasi Peserta

Berdasarkan data tahun lalu, lebih dari 13 juta peserta PBI dinonaktifkan setelah proses pemutakhiran. Namun, pemerintah membuka kesempatan reaktivasi bagi peserta yang dinilai masih memenuhi kriteria, dan tercatat lebih dari 87 ribu orang berhasil diaktifkan kembali.

"Tahun lalu, evidence-based-nya ya, tahun lalu itu ada 13 juta lebih yang dimutakhirkan atau dinonaktifkan. Pemerintah memberikan kesempatan untuk reaktivasi. Ada 87.000 lebih yang melakukan reaktivasi dari 13 juta yang dinonaktifkan," ujarnya.

Tahun ini, pemerintah memperkirakan sekitar 11 juta peserta akan dinonaktifkan sebagai bagian dari pembaruan data. Meski demikian, mekanisme reaktivasi tetap dibuka, bahkan DPR mendorong agar proses pengaktifan kembali dapat dilakukan lebih cepat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Jaminan untuk Pasien Penyakit Kronis

Dalam rapat tersebut, Gus Ipul mengatakan disepakati pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan, seperti cuci darah, tidak boleh ditolak oleh rumah sakit. Pembiayaan untuk perawatan tersebut akan langsung ditanggung oleh pemerintah.

"Disepakati tadi untuk yang penyakit-penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan seperti cuci darah, otomatis tidak boleh ditolak oleh rumah sakit dan langsung nanti pembiayaannya dibiayai oleh pemerintah," ujarnya.

Selain itu, masyarakat juga diajak aktif terlibat dalam proses pemutakhiran data. Warga dapat melakukan verifikasi, memberikan usulan, maupun mengajukan sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos, call center 021-121 dan 021-171, serta layanan WhatsApp yang telah disediakan pemerintah.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6