PHE ONWJ Teken Jual Beli Gas dengan Energi Nusantara Perkasa

Adapun volume pasokan gas dalam perjanjian ini meliputi feed gas, yaitu gas bumi yang diserahkan kepada ENP untuk diproses lebih lanjut untuk menghasilkan sejumlah produk seperti kondensat dan gas cair (liquified petroleum gas/LPG).

Diterbitkan 14 Oktober 2025, 19:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ), menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas Terproses dengan PT Energi Nusantara Perkasa (ENP).

Adapun volume pasokan gas dalam perjanjian ini meliputi feed gas, yaitu gas bumi yang diserahkan kepada ENP untuk diproses lebih lanjut untuk menghasilkan sejumlah produk seperti kondensat dan gas cair (liquified petroleum gas/LPG).

Sesuai perjanjian yang berlaku hingga 31 Desember 2034 ini, total volume keseluruhan kontrak sebesar 27.932,52 British Thermal Unit (BBTU) selama periode pasokan. Dari volume tersebut, produksi LPG yang dihasilkan oleh ENP diproyeksikan mencapai 120 hingga 160 ton per hari.

Penandatanganan perjanjian jual beli dilakukan Direktur PHE ONWJ Rachmat Hidajat dan Direktur Utama ENP Sardjono, , Selasa (14/10/2025) di Jakarta.Ini menjadi komitmen dalam pemanfaatan gas bumi dari Wilayah Kerja (WK) PHE ONWJ untuk mendukung ketahanan energi nasional dan optimalisasi hilirisasi gas.

Direktur Utama PHE ONWJ Rachmat Hidajat menyampaikan bahwa kerja sama ini mencerminkan komitmen PHE ONWJ untuk terus mendukung pasokan energi bersih dan efisien bagi sektor industri nasional. “Kami berkomitmen dalam menjaga keberlanjutan pasokan gas nasional. Perjanjian ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat rantai nilai pasok gas domestik dan mendukung agenda transisi energi Pertamina,” ujarnya.

Sumber Pasokan

Berdasarkan kesepakatan tersebut, sumber gas berasal dari WK PHE ONWJ dengan titik serah di Onshore Receiving Facility (ORF) Cilamaya, sebuah fasilitas penerima gas di darat yang dioperasikan PHE ONWJ.

Adapun volume pasokan gas dalam perjanjian ini meliputi feed gas, yaitu gas bumi yang diserahkan kepada ENP untuk diproses lebih lanjut untuk menghasilkan sejumlah produk seperti kondensat dan gas cair (liquified petroleum gas/LPG).

Melalui kerja sama ini, diharapkan kontribusi terhadap peningkatan nilai tambah gas bumi Indonesia semakin kuat, sejalan dengan visi pemerintah untuk memperluas pemanfaatan energi gas dalam negeri dan mencapai target transisi energi nasional.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6