Survei BPS: Jemaah Indonesia Puas dengan Pelayanan Haji 2025

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mencatat tingkat kepuasan jemaah haji termasuk tertinggi pada 2025.

Diterbitkan 10 September 2025, 20:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) 2025 dengan nilai indeks 88,46 alias sangat memuaskan. Bahkan, tercatat lebih memuaskan dibanding angka di 2024 sebesar 88,20.

Adapun secara indeks, skor di atas 85 menunjukan tingkat kepuasan yang tinggi.  "Indeks IKJHI tahun 2025 mencapai 88,46. Dengan capaian ini, jemaah haji Indonesia menerima layanan penyelenggaraan haji secara sangat memuaskan," jelas Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Rabu (10/9/2025).

Jika dirinci menurut jenis layanan, tingkat kepuasan tertinggi tahun ini tercatat pada layanan Transportasi Bus Shalawat dengan skor 92,15 atau naik 0,54 poin dibandingkan tahun sebelumnya. 

Kemudian diikuti Transportasi Bus Antarkota dengan skor 91,62 atau naik 0,51 poin, dan Petugas Haji dengan skor 89,72 atau naik 0,75 poin. Jika dibandingkan dengan 2024, layanan akomodasi tenda mengalami peningkatan yang tertinggi, yaitu sebesar 2,27 poin. 

Sementara bila dirinci menurut daerah kerja atau satuan operasi, tingkat kepuasan masuk dalam kriteria sangat memuaskan di seluruh daerah kerja/satuan operasi kecuali Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina). 

Tingkat kepuasan tertinggi tahun ini secara berturut-turut tercatat di bandara dengan skor 91,48, Makkah dengan skor 89,14, dan Madinah dengan skor 89,12. Di sisi lain, tingkat kepuasan di Armuzna tercatat sebesar 84,84. 

Survei Kepuasan sejak 2010

IKJHI merupakan hasil dari Survei Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (SKJHI) yang dilakukan BPS sejak 2010 dan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. 

Survei ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepuasan jemaah haji Indonesia pada kualitas setiap jenis layanan yang diberikan oleh pemerintah seperti layanan ibadah, petugas haji, transportasi bus, akomodasi, konsumsi, dan layanan lainnya. 

Selain itu, survei ini juga ditujukan untuk mendapatkan masukan dari jemaah terkait jenis-jenis layanan yang perlu diperbaiki dalam penyelenggaraan ibadah haji ke depan. 

 

Sebar Kuesioner ke 14.400 Jemaah

Survei dilakukan dengan menyebar kuesioner terhadap 14.400 jemaah haji yang dipilih secara acak. Terdiri dari 6.400 orang di gelombang pertama dan 8.000 orang di gelombang kedua. Responden di tujuh titik pengamatan termasuk Bandara, Madinah, Makkah, dan Armuzna kemudian melakukan pengisian kuesioner secara mandiri. 

Sebagai pengembangan dari survei-survei sebelumnya, pada tahun ini dilakukan survei layanan ramah lansia dan disabilitas sebagai pengembangan dari survei layanan disabilitas yang telah dilakukan sejak tahun sebelumnya. 

Survei ini juga menunjukkan mayoritas jemaah haji Indonesia pada 2025 berjenis kelamin perempuan (55,54 persen) dan sebagian besar jamaah haji berusia di atas 40 tahun (89,71 persen). Tingkat pendidikan jemaah juga bervariasi, dengan 28,93 persen berpendidikan tinggi (S1/D-IV ke atas), dan 25,99 persen berpendidikan SMA/MA.

 

Kemenag Mainkan Jatah Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menggali pejabat di Kementerian Agama (Kemendag) yang bermain dalam kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag 2023–2024.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan, cara main pejabat di Kemenag dalam kasus kuota haji tersebut diduga tidak langsung bertemu dengan para agensi perjalanan haji.

"Pimpinannya tidak langsung bertemu dengan agen. Jadi, melalui beberapa orang sebagai perantaranya, seperti itu," ujar dia.

KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam penyidikan kasus kuota haji, termasuk Ishfah Abidal Aziz yang menjadi staf khusus pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Beberapa juga sudah kami minta keterangan, seperti di situ ada staf khusus dan lain-lain, yang melibatkan orang-orang seperti itu," katanya.

KPK mengungkapkan, asosiasi agensi perjalanan haji melobi pejabat Kementerian Agama mengenai 20.000 kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi.

Setelah lobi tersebut, terbit Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang mengatur pembagian kuota haji.

Dengan demikian, 20.000 kuota haji tambahan tersebut tidak dibagi sesuai ketentuan UU 8/2019 yang mengatur 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6