Menaker Targetkan BSU Cair Sebelum Pekan Kedua Juni 2025

Program BSU bukanlah hal baru. Sejak pandemi COVID-19, pemerintah rutin menyalurkan bantuan serupa kepada pekerja, termasuk guru honorer.

Diterbitkan 05 Juni 2025, 19:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan dimulai sebelum pekan kedua Juni 2025. Hal ini disampaikan usai menghadiri kegiatan di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

"Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan," ujar Yassierli.

Menurutnya, regulasi terkait penyaluran BSU telah resmi diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Saat ini, pemerintah masih memfinalisasi data penerima agar bantuan tepat sasaran.

Ia menjelaskan, program BSU bukanlah hal baru. Sejak pandemi COVID-19, pemerintah rutin menyalurkan bantuan serupa kepada pekerja, termasuk guru honorer.

"Karena tidak hanya pekerja, kan. Ada segmen guru, honorer, dan macam-macam yang dapat BSU juga," jelasnya.

Penyaluran BSU tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Aturan ini merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai pedoman pemberian subsidi gaji bagi pekerja atau buruh.

Dalam beleid tersebut, BSU diberikan kepada warga negara Indonesia yang memiliki NIK, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan bergaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

Bantuan disalurkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, yang diberikan sekaligus. Penyaluran akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang tercantum dalam DIPA Kemnaker.

Yassierli berharap program ini dapat menjaga daya beli pekerja dan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

"BSU ini insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan daya beli di bawah koordinasi Menko Bidang Perekonomian, kepada mereka yang menerima upah dengan upah di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP," pungkasnya.

3 Link Resmi Cek Penerima BSU 2025 Sebesar Rp 600.000

Sebelumnya, Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai Juni 2025. Hal ini sebagai bentuk dukungan bagi pekerja dengan penghasilan rendah dalam menghadapi tekanan ekonomi.

BSU adalah bantuan tunai langsung dari pemerintah yang ditujukan bagi pekerja berpenghasilan rendah. Program ini sebelumnya pernah dijalankan saat pandemi COVID-19 dan terbukti efektif membantu menjaga tingkat konsumsi rumah, seperti dikutip dari Antara, Rabu (4/6/2025).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, bantuan akan dicairkan sekaligus untuk dua bulan pada Juni dan Juli 2025. Total bantuan yang diterima per orang yakni Rp 600 ribu atau Rp 300 ribu per bulan.

“Penyaluran juga akan diupayakan pada bulan Juni ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta,ditulis Selasa, 3 Juni 2025.

Program ini menyasar 17,3 juta pekerja atau buruh dengan upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau di bawah Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK). Data penerima BSU mengacu pada basis data milik Kementerian Ketenagakerjaan.

Poin Penting BSU Juni-Juli 2025:

  • Nilai bantuan: Rp 300 ribu per bulan selama 2 bulan (total Rp 600 ribu).
  • Disalurkan mulai Juni 2025.
  • Sumber data penerima: Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Target utama: Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah UMP/UMK.
 

Cara Cek Penerima BSU 2025

Lalu bagaimana cara cek penerima BSU 2025? Berikut cara cek penerima BSU 2025 seperti dikutip dari Antara:

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:

• Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id, lalu masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia.

• Gunakan aplikasi Pospay, khususnya bagi penerima yang akan mencairkan bantuan melalui Kantor Pos.

• Perhatikan informasi dari kelurahan atau instansi tempat Anda bekerja yang telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6