Basmi Truk Obesitas, Pemerintah Bakal Kasih Insentif hingga Subsidi BBM

Pemerintah tidak ingin semata-mata melarang keberadaan truk ODOL tanpa adanya solusi. Oleh karenanya, kementerian/lembaga terkait wajib menata ulang aturan soal logistik nasional.

Diperbarui 06 Mei 2025, 16:38 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mempertimbangkan untuk memberi sejumlah insentif semisal subsidi BBM terhadap pelaku usaha, agar tidak lagi menggunakan angkutan berlebih muatan alias truk obesitas.

Itu jadi salah satu solusi untuk memberantas keberadaan angkutan barang berlebih muatan, alias Over Dimension Over Load (ODOL) melalui program Zero ODOL.

Usulan ini mengemuka dalam rapat kerja yang diselenggarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama pemangku kepentingan terkait di Kantor Kemenko IPK, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

"Ada pembahasan tadi, insentif dan disinsentif, yang sedang kita hitung. Supaya nanti ya efektif lah, itu harus, harus, harus dihadirkan juga seperti itu. Sehingga ya jangan sampai kita hanya mencegah tapi tidak ada solusi," kata AHY seusai rapat.

Menurut dia, pemerintah tidak ingin semata-mata melarang keberadaan truk ODOL tanpa adanya solusi. Oleh karenanya, kementerian/lembaga terkait wajib menata ulang aturan soal logistik nasional.

"Tapi juga harus ada celah untuk alternatif solusinya apa. Karena enggak bisa hanya mengatakan tidak terhadap sesuatu yang sudah berlaku selama ini," imbuh AHY.

Ditemui pada kesempatan sama, Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani mengutarakan, perkara insentif untuk pelaku usaha ini akan dibahas lebih detail bersama Kementerian Keuangan.

Kementerian Perhubungan dalam hal ini turut mengemukakan sejumlah usulan. Mulai dari pengenaan uang muka (DP) pembelian kendaraan, hingga diberikannya subsidi BBM bagi angkutan barang.

"Kan banyak (usulannya). Misalnya pada saat pembelian kendaraan ada keringanan uang mukanya, dan lain-lain. Termasuk BBM juga bisa. Nanti kita lihat bisa apa saja," ujar Ahmad Yani.

Pada Sel, 6 Mei 2025, 15.35, Maulandy Rizki Bayu Kencana <maulandyrbk@gmail.com> menulis:Pemerintah mempertimbangkan untuk memberi sejumlah insentif semisal subsidi BBM terhadap truk angkutan barang. Itu jadi salah satu solusi untuk memberantas keberadaan angkutan barang berlebih muatan, alias Over Dimension Over Load (ODOL) melalui program Zero ODOL.

Usulan ini mengemuka dalam rapat kerja yang diselenggarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama pemangku kepentingan terkait di Kantor Kemenko IPK, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

"Ada pembahasan tadi, insentif dan disinsentif, yang sedang kita hitung. Supaya nanti ya efektif lah, itu harus, harus, harus dihadirkan juga seperti itu. Sehingga ya jangan sampai kita hanya mencegah tapi tidak ada solusi," kata AHY seusai rapat.

Menurut dia, pemerintah tidak ingin semata-mata melarang keberadaan truk ODOL tanpa adanya solusi. Oleh karenanya, kementerian/lembaga terkait wajib menata ulang aturan soal logistik nasional.

"Tapi juga harus ada celah untuk alternatif solusinya apa. Karena enggak bisa hanya mengatakan tidak terhadap sesuatu yang sudah berlaku selama ini," imbuh AHY.

Ditemui pada kesempatan sama, Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani mengutarakan, perkara insentif untuk pelaku usaha angkutan barang ini akan dibahas lebih detail bersama Kementerian Keuangan.

Kementerian Perhubungan dalam hal ini turut mengemukakan sejumlah usulan. Mulai dari pengenaan uang muka (DP) pembelian kendaraan, hingga diberikannya subsidi BBM bagi angkutan barang.

"Kan banyak (usulannya). Misalnya pada saat pembelian kendaraan ada keringanan uang mukanya, dan lain-lain. Termasuk BBM juga bisa. Nanti kita lihat bisa apa saja," ujar Ahmad Yani.

KNKT Usul Bangun Sekolah Sopir Truk dan Bus

Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyoroti, bahwa salah satu kontributor dari maraknya truk overdimension overload (ODOL) di Indonesia di antaranya adalah karena para pengemudi truk kita yang tidak terdidik dengan baik dan benar.

Plt Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan, mengusulkan kepada Pemerintah agar segera membuat sekolah pengemudi bagi pengemudi bus dan truk.

 "Selama 20 tahun lebih, di Indonesia belum pernah ada sekolah mengemudi bagi pengemudi bus dan truk," kata Ahmad, Minggu (4/5/2025).

Ahmad menjelaskan, bahwa berbagai kendaraan itu memiliki merk, tipe dan teknologi yang berbeda beda. Sistem rem saja ada yang hidrolik, pneumatic, maupun kombinasi keduanya.

Belum lagi teknologinya sekarang bukan lagi otomotif, melainkan sudah bridging ke ototronik dan mekatronik dan sebentar lagi electrical vehicle.

Pengemudi bus dan truk di Indonesia selama ini belajar secara otodidak, dari teman-temannya dan lain-lain. Tidak ada yang belajar secara terstruktur sebagaimana di moda lainnya.

Kasus Truk Trailer di Bekasi Jadi Bukti Minimnya Pengetahuan

KNKT mencontohkan, kasus Truk trailer di Bekasi yang membawa muatan 50 ton dengan jumlah berat keseluruhan mencapai 70 ton lebih, pengemudi berani membawa dengan kendaraan 260 PS yang hanya memiliki kemampuan mesin dan sistem pengereman yang pada kondisi barunya saja didesain untuk berat total maksimal di 35 ton.

Pengemudi melakukan perbuatan over loading ini bukan karena dia seorang pemberani melainkan dia tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang power weight to ratio.

"Risiko apa saja yang akan dihadapi ketika dia melakukan itu. Itulah sebabnya, KNKT menyarankan agar dalam pemberantasan truk ODOL, selain upaya penegakkan hukum, Pemerintah juga melakukan edukasi kepada pengemudi yang diawali dengan membuat sekolah mengemudi bagi pengemudi bus dan truk," ujarnya.

Hal ini selaras amanah Pasal 77 (ayat 4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon Pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum.

Sekolah Mengemudi wajib diadakan untuk mendapatkan pengemudi yang profesional dan Diklat Pengemudi untuk pengemudi sekarang agar lebih berkualitas. Tentunya harus disertai dengan upah minimal yang mensejahterakan agar dalam mengoperasikan kendaraan dengan nyaman dan aman.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6