Sukses

Kemenhub Harmonisasi Pemeriksaan dan Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia

Harmonisasi sistem pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan kapal merupakan pedoman dalam pengaturan terhadap keseragaman pelaksanaan pemeriksaan dan jenis sertifikasi yang pemberlakuannya disesuaikan dengan jenis dan ukuran kapal.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi pada Kapal Berbendera Indonesia.

Tujuan diterbitkannya Permenhub ini, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan sertifikasi kapal guna mendukung keselamatan pelayaran. Sehingga dibutuhkan keseragaman jadwal pemeriksaan dan masa berlaku sertifikat pada kapal berbendera Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Capt Antoni Arif Priadi mengatakan, untuk menampung kebutuhan masyarakat mengenai keseragaman pemeriksaan dan masa berlaku sertifikat pada kapal berbendera Indonesia, maka pengaturan terkait dengan pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan kapal, garis muat kapal, dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim perlu penyempurnaan.

"Hal tersebut yang mendasari Kemenhub untuk melakukan harmonisasi sistem pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan pada kapal berbendera Indonesia yang dituangkan dalam produk hukum Peraturan Menteri Perhubungan," ujar Antoni, Selasa (30/4/2024).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, harmonisasi sistem pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan kapal merupakan pedoman dalam pengaturan terhadap keseragaman pelaksanaan pemeriksaan dan jenis sertifikasi yang pemberlakuannya disesuaikan dengan jenis dan ukuran kapal.

Dikecualikan

Namun, terdapat beberapa kapal berbendera asing yang dikecualikan, diantaranya kapal perang, kapal pengakut tantara, kapal negara yang tidak dipergunakan untuk niaga, kapal kaya yang dibangun secara tradisional, kapal pesiar wisata yang tidak dipergunakan untuk kepentingan niaga, dan kapal penangkap ikan.

Adapun jenis pemeriksaan untuk penerbitan atau pengukuhan sertifikat kapal terdiri atas pemeriksaan keselamatan kapal, pemeriksaan garis muat kapal, pemeriksaan pencegahan pencemaran kapal, pemeriksaan manajemen air balas kapal, pemeriksaan sesuai koda, pemeriksaan kapal yang berganti bendera dari negara lain, dan pemeriksaan untuk kapal yang beroperasi di perairan kutub.

"Peraturan Menteri ini berlaku setelah 6 bulan sejak tanggal diundangakan tanggal 16 April 2024. Pembinaan serta pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut," pungkas Aantoni.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Iperindo: Kebutuhan SDM Industri Perkapalan Jauh Panggang dari Api

Sebelumnya, Institusi Perkapalan dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) membahas berbagai persoalan dan kendala terkini yang tengah dihadapi oleh para anggota Iperindo, industri maritim, industri perkapalan, industri galangan, tarif dan lain sebagainya.

Ketua Umum Iperindo, Anita Puji Utami mengatakan Iperindo saat ini sangat membutuhkan kaderisasi sumber daya manusia (SDM) pada industri maritim dan industri perkapalan nasional. Mengingat kebutuhan SDM untuk reparasi kapal setiap tahunnya selalu meningkat. Apalagi ditambah dengan adanya order dari pesanan untuk bangunan baru, seperti yang terjadi kini di Batam, ada tambahan bangunan baru berupa pembelian 50 set kapal tunda (tug boat) dan tongkang (barge).

“Kemarin saja, dengan adanya tambahan pekerjaan berupa perawatan kapal dari industri pelayaran yang sudah melakukan kegiatan secara maksimal, kebutuhan SDM pada industri perkapalan saja masih sangat kurang sekali. Belum lagi kalau ada tambahan bangunan baru lagi. Kita mengharapkan kaderisasi SDM pada industri perkapalan ini terutama ditekankan untuk pelatihan dan mampu mengantongi sertifikasi,” ungkap orang pertama yang memimpin galangan kapal PT Adiluhung Sarana Segara Indonesia (ASSI).

Jadi, tambahnya, SDM kita saat ini bukannya minim, namun perlu ada tambahan lagi. Karena sejak Program Tol Laut yang diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 2015 lalu, banyak sekali SDM yang terserap di industri perkapalan dan galangan. Tapi kini – karena industri ini hanya “hidup” dari kegiatan reparasi dan perawatan kapal – banyak SDM-nya yang telah beralih profesi di antaranya menjadi pengemudi ojek online. Padahal, sebagai pengemudi ojek online, mereka sudah di latih dan di training sampai memperoleh sertifikasi.

“Nah, biaya untuk mendidik dan melatih pengemudi ojek online tersebut – sampai pintar dan mengantongi sertifikasi – bisa menghabiskan anggaran sebesar Rp25 juta per orang. Bayangkan coba,” urainya.

Anita menyampaikan, saat ini industri galangan kapal masih belum ada lagi pesanan yang signifikan, kalau pun ada itu pun hanya satu sampai dua unit saja untuk bangunan baru. Sehingga bisa dikatakan industri ini sedang defisit order sejak berjaya pada waktu Program Tol Laut.

3 dari 3 halaman

SDM Industri Perkapalan

Terkait SDM industri perkapalan yang mampu dipasok oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin sejauh ini, Anita menyebutkan, jumlahnya tak lebih dari hanya 1.000 orang per tahun. Padahal, jumlah kapal saat ini yang naik dock per tahun mencapai 30 ribu unit.

Iperindo juga mengakui, pihaknya saat ini juga masih mengalami berbagai kendala yang belum terpecahkan, di antaranya soal perizinan yang masih tumpang tindih, suku bunga kredit yang masih dua digit, terminal khusus (Tersus), Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) sampai pungutan yang dilakukan oleh KKP dan Kemenhub.

“Nilainya bisa mencapai Rp18 juta per hektare. Tergantung dari luas galangan yang dipakai. Maunya kami pungutan ini dilakukan oleh Kemenhub atau KKP. Salah satu saja dan idealnya pun hanya Rp1 juta. Jika tidak ini sangat membebani kami,” pinta Anita.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.