Masyarakat kembali dihebohkan dengan munculnya kasus dugaan suap yang dilakukan tersangka berinisial PR yang diduga berperan sebagai perantara dalam kasus suap.
Berulangnya kasus suap ini membuat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan harus kembali menerima pil pahit dari tingkah polah oknum pegawainya. PR sendiri diketahui merupakan seorang penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kantor Pusat Ditjen Pajak, kantor yang sama dimana Gayus Tambunan pernah bekerja.
Menilai jauh ke belakang, kasus suap di jajaran pegawai pajak belum sepenuhnya sirna. Instansi yang menampung dana dari masyarakat ini terus menjadi sorotan manakala muncul kasus suap maupun penggelepan pajak.
Dari penelusuran Liputan6.com, Rabu (10/4/2013), berikut adalah kasus-kasus suap yang melibatkan oknum pegawai di lingkungan pajak:
1. Gayus Tambunan
Kasus yang melibatkan alumnus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)tahun 2000 ini mungkin yang paling menghebohkan masyarakat. Pria dengan jabatan terakhir sebagai penelaan keberatan Ditjen Pajak ini diduga menerima gratifikasi dan suap namun tak dilaporkan ke KPK dan justru disimpan di safe deposit box Bank Mandiri.
Nilainya tak kecil, yaitu mencapai Rp 74 miliar.
Menurut jaksa, Gayus menempatkan harga kekayaan sebesar US$ 659,8 ribu dan Sing$ 9,68 juta yang diduga hasil tindak pidana ke penyedia jasa keuangan.
Gayus diketahui terlibat kasus suap Kepala Rutan Mako Brimbo dan juga paspol palsu. Pria kelahiran Mei 1979 ini juga diketahui terlibat dalam perkara penggelapan pajak PT Megah Citra Raya.
2. Bahasyim Assafii
Oknum pajak yang juga kedapatan melakukan tindak pidana korupsi adalah Bahasyim Assafii. Pria kelahiran Juni 1952 ini pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII.
Sejak 2005, Bahasyim diketahui memiliki uang Rp 30 miliar. Uang itu ditabungnya di BNI dan dikelola sehingga bisa menggelembung menjadi Rp 64 miliar.
Pada April 2010, Dirkrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Bahasyim sebagai tersangka dan ditahan setelah 11 jam diperiksa. Penyidik menemukan 47 transaksi keuangan mencurigakan di rekening Bahasyim.
Aparat kepoliian kemudian memblokir uang milik anak dan instri Bahasyim di BCA dan BNI. Dari temuan diketahui ada transaksi mencapai Rp 35 miliar ditambah US$ 1 juta. Di rekening dua putrinya ditemukan dana Rp 19 miliar dan Rp 2,1 miliar.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan transaksi mencurigakan Bahasyim terdeteksi sejak 1998. Temuan lainnya di 2004 hingga 2008.
3. Dhana Widyatmika
PNS Golongan IIIC ini menjabat posisi terakhir sebagai Staf Unit Pajak Kecamatan Setiabudhi, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta. PPATK menemukan angka mencurigakan dari rekening Dhana.
Kasus Dhana bermulai ketika seorang pegawai bank melaporkan ke PPATK ada pegawai pajak yang sedang menarik dana hingga miliar rupiah. Dari kecurigaan ini, PPATK dan Kejaksaan melakukan penelusuran setelah ditemukan adanya 28 rekening dengan isi yang berbeda-beda.
Dari laporan harta kekayaan, KPK melansir Dhana memiliki kekayaan berupa harta tak bergerak berjumlah Rp 686,72 juta. Aset tersebut berupa tanah seluas 125m2 di Depok senilai Rp 108,34 juta dan tanah dan bangunan warisan 300 m2 dan 100 m2 di Jakarta Timur senilai Rp 576,32 juta.
Dhana juga diketahui memiliki harta bergerak senilai Rp 165 juta serta harta bergerak lainnya senilai Rp 57,32 juta. Kekayaan lain berupa surat berharga Rp 312,12 juta, giro dan setara kas Rp 10,47 juta.
Sementara kekayaan Dhana menurut versi Kejagung diantara berupa mobil Daimler Chrysler, rumah mewah di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, Showroom jual beli truk bekas, serta minimarket.
4. Tommy Hidratmo
Kasus terakhir dugaan suap atau korupsi yang melibatkan pegawai pajak dilakukan oleh pegawai nonaktif Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo Selatan, Jakarta Timur, Tommy Hindratno.
Tony divonis bersalah karena menerima uang Rp 280 juta dari Komisaris Independen PT Bhakti Investasi Tbk. Uang itu merupakan imbalan membantu konsultasi pengembalian pajak lebih bayar perusahaan sebesar Rp 3,4 miliar.
Tommy yang dibantu 3 rekannya, sebetulnya bakal menerima uang sebesar Rp 340 juta. Dana sebesar Rp 280 juta yang ditangkap tangan KPK itu merupakan pembayaran fee tahap pertama. (Shd)
Berulangnya kasus suap ini membuat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan harus kembali menerima pil pahit dari tingkah polah oknum pegawainya. PR sendiri diketahui merupakan seorang penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kantor Pusat Ditjen Pajak, kantor yang sama dimana Gayus Tambunan pernah bekerja.
Menilai jauh ke belakang, kasus suap di jajaran pegawai pajak belum sepenuhnya sirna. Instansi yang menampung dana dari masyarakat ini terus menjadi sorotan manakala muncul kasus suap maupun penggelepan pajak.
Dari penelusuran Liputan6.com, Rabu (10/4/2013), berikut adalah kasus-kasus suap yang melibatkan oknum pegawai di lingkungan pajak:
1. Gayus Tambunan
Kasus yang melibatkan alumnus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)tahun 2000 ini mungkin yang paling menghebohkan masyarakat. Pria dengan jabatan terakhir sebagai penelaan keberatan Ditjen Pajak ini diduga menerima gratifikasi dan suap namun tak dilaporkan ke KPK dan justru disimpan di safe deposit box Bank Mandiri.
Nilainya tak kecil, yaitu mencapai Rp 74 miliar.
Menurut jaksa, Gayus menempatkan harga kekayaan sebesar US$ 659,8 ribu dan Sing$ 9,68 juta yang diduga hasil tindak pidana ke penyedia jasa keuangan.
Gayus diketahui terlibat kasus suap Kepala Rutan Mako Brimbo dan juga paspol palsu. Pria kelahiran Mei 1979 ini juga diketahui terlibat dalam perkara penggelapan pajak PT Megah Citra Raya.
2. Bahasyim Assafii
Oknum pajak yang juga kedapatan melakukan tindak pidana korupsi adalah Bahasyim Assafii. Pria kelahiran Juni 1952 ini pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII.
Sejak 2005, Bahasyim diketahui memiliki uang Rp 30 miliar. Uang itu ditabungnya di BNI dan dikelola sehingga bisa menggelembung menjadi Rp 64 miliar.
Pada April 2010, Dirkrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Bahasyim sebagai tersangka dan ditahan setelah 11 jam diperiksa. Penyidik menemukan 47 transaksi keuangan mencurigakan di rekening Bahasyim.
Aparat kepoliian kemudian memblokir uang milik anak dan instri Bahasyim di BCA dan BNI. Dari temuan diketahui ada transaksi mencapai Rp 35 miliar ditambah US$ 1 juta. Di rekening dua putrinya ditemukan dana Rp 19 miliar dan Rp 2,1 miliar.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan transaksi mencurigakan Bahasyim terdeteksi sejak 1998. Temuan lainnya di 2004 hingga 2008.
3. Dhana Widyatmika
PNS Golongan IIIC ini menjabat posisi terakhir sebagai Staf Unit Pajak Kecamatan Setiabudhi, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta. PPATK menemukan angka mencurigakan dari rekening Dhana.
Kasus Dhana bermulai ketika seorang pegawai bank melaporkan ke PPATK ada pegawai pajak yang sedang menarik dana hingga miliar rupiah. Dari kecurigaan ini, PPATK dan Kejaksaan melakukan penelusuran setelah ditemukan adanya 28 rekening dengan isi yang berbeda-beda.
Dari laporan harta kekayaan, KPK melansir Dhana memiliki kekayaan berupa harta tak bergerak berjumlah Rp 686,72 juta. Aset tersebut berupa tanah seluas 125m2 di Depok senilai Rp 108,34 juta dan tanah dan bangunan warisan 300 m2 dan 100 m2 di Jakarta Timur senilai Rp 576,32 juta.
Dhana juga diketahui memiliki harta bergerak senilai Rp 165 juta serta harta bergerak lainnya senilai Rp 57,32 juta. Kekayaan lain berupa surat berharga Rp 312,12 juta, giro dan setara kas Rp 10,47 juta.
Sementara kekayaan Dhana menurut versi Kejagung diantara berupa mobil Daimler Chrysler, rumah mewah di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, Showroom jual beli truk bekas, serta minimarket.
4. Tommy Hidratmo
Kasus terakhir dugaan suap atau korupsi yang melibatkan pegawai pajak dilakukan oleh pegawai nonaktif Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo Selatan, Jakarta Timur, Tommy Hindratno.
Tony divonis bersalah karena menerima uang Rp 280 juta dari Komisaris Independen PT Bhakti Investasi Tbk. Uang itu merupakan imbalan membantu konsultasi pengembalian pajak lebih bayar perusahaan sebesar Rp 3,4 miliar.
Tommy yang dibantu 3 rekannya, sebetulnya bakal menerima uang sebesar Rp 340 juta. Dana sebesar Rp 280 juta yang ditangkap tangan KPK itu merupakan pembayaran fee tahap pertama. (Shd)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490270/original/075910100_1770004204-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-02T104539.335.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9329887/original/014746300_1787301484-HOAX__4_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9329801/original/040098200_1787296595-HOAX__3_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4712284/original/099342900_1704930645-cek_fakta_stiker_atm.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/70545/original/aktor-korup130410b.jpg)