Sukses

Lagi Sakit Parah, 7 Asuransi Masuk UGD

Pengawasan khusus oleh OJK ini dilakukan dengan tujuan agar perusahaan asuransi dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

Liputan6.com, Jakarta - Terdapat tujuh perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masalah dari perusahaan asuransi ini sebagian besar karena memiliki modal di bawah yang sudah diatur.

"Permasalahan pada umumnya adalah kurangnya permodalan perusahaan untuk menutup defisit perusahaan agar tingkat kesehatan mencapai minimum yang dipersyaratkan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dikutip dari Antara, Rabu (3/4/2024).

Pengawasan khusus oleh OJK ini dilakukan dengan tujuan agar perusahaan asuransi dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

Sesuai ketentuan, secara umum penyebab perusahaan perasuransian tersebut masuk dalam pengawasan khusus karena tidak memiliki rasio solvabilitas kurang dari 80 persen, rasio likuiditas kurang dari 80 persen dan rasio kecukupan investasi kurang dari 80 persen.

Pemegang saham juga tidak memiliki kemampuan untuk melakukan setoran modal pada perusahaan dan/atau atau mencari investor strategis untuk melakukan setoran modal pada perusahaan.

Secara umum permodalan di industri asuransi komersil tetap solid, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 452,24 persen dan 339,94 persen, jauh di atas ambang batas sebesar 120 persen.

Spin Off

Lebih lanjut Ogi menuturkan pada 2024 terdapat dua perusahaan yang akan memproses spin off unit usaha syariah (UUS) dengan cara mendirikan perusahaan asuransi syariah dan tiga perusahaan akan/sedang memproses spin off dengan cara pengalihan portofolio.

Spin off asuransi syariah bertujuan untuk meningkatkan volume bisnis perusahaan, memperluas pasar, meningkatkan market share dan brand image serta aktualisasi prinsip syariah dalam operasional dan pelayanan nasabah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aset Industri Asuransi-Dana Pensiun Tembus Rp 1.130 Triliun, Tumbuh 2,08% per Februari 2024

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melaporkan per Febaruari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08% secara tahunan (yoy).

"Aset industri asuransi pada Februari 2024 mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen year on year," kata Ogi dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Maret 2024, Selasa (2/4/2024).

Untuk rinciannya, OJK mencatat aset industri asuransi komersial pada Februari 2024 sebesar Rp 909,77 triliun atau naik 2,47% yoy.

Akulumasi pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp68,84 triliun atau naik 10,88% yoy, yang terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 1,45% yoy dengan nilai sebesar Rp 30,77 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar Rp 30,07 triliun atau 22% yoy.

Ogi mengatakan, kinerja tersebut didorong oleh permodalan di industri asuransi yang tetap solid. Di mana industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) di atas threshold, yang masing-masing sebesar 452% dan 339%.

"Jauh diatas treshold sebesar 120%," imbuhnya.

 

3 dari 3 halaman

Asuransi Non Komersial

Sementara, untuk asuransi non komersial yang terdiri dari aset BPJS Kesehatan baik badan dan program jaminan kesehatan nasional, dan BPJS Ketenagakerjaan baik aset badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan, serta program asuransi ASN dan Polri per Februari 2024, total asetnya mencapai Rp220,27 triliun atau tumbuh 0,53% yoy.

Selanjutnya, disisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Februari 2024 tumbuh sebesar 10,88% yoy dengan nilai Rp 1.427,01 triliun.

Lalu untuk dana pensiun sukarela total aset mencatatkan pertumbuhan7,03% yoy dengan nilai aset sebesar Rp372,34 triliun.

Kemudian, OJK mencatat untuk program pensiun wajib total aset mencapai Rp 1.064 triliun atau tumbuh 12% yoy. Selanjutnya, terhadap perusahaan penjaminan, nilai aset tumbuh 15,50% yoy dengan nilai mencapai Rp46,3 triliun pada Februari 2024.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Asuransi merupakan sebuah layanan yang menawarkan penggantian atas risiko kerugian yang mungkin terjadi akibat peristiwa yang tak terduga.

    Asuransi

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK