Sukses

Asik, PNS di Provinsi Ini Dapat THR Terbesar se-Indonesia

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di DKI Jakarta menerima THR tertinggi bila dibandingkan dengan daerah lainnya.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di DKI Jakarta menerima THR tertinggi bila dibandingkan dengan daerah lainnya.

Nilai THR PNS tersebut Hal itu disebabkan provinsi tersebut memiliki ketahanan fiskal yang memadai, salah satunya didorong oleh pendapatan asli daerah (PAD) yang kuat.

“Kami perkirakan THR terbesar ada di DKI, karena standardnya tinggi dan mereka memiliki kapasitas fiskal yang cukup kuat. Jadi, ketergantungan dengan pusat hanya sekitar 20 persen,” kata Tito dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Dengan kemampuan itu, dia menyebut DKI Jakarta memiliki kesiapan untuk menganggarkan THR dan gaji ke-13. Terlebih, komponen gaji dikirimkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU), sementara Pemerintah Provinsi DKI hanya perlu menghitung tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan tunjangan-tunjangan lainnya.

Di samping Jakarta, wilayah yang juga menunjukkan ketahanan fiskal yang cukup ialah Banten. Sementara untuk kabupaten/kota di wilayah timur disebut masih cukup bergantung dengan anggaran dari pemerintah pusat.

“Kabupaten/kota, terutama yang pemekaran, itu banyak bergantung dari DAU dan dana bagi hasil (DBH),” ujar Tito.

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp99,5 triliun untuk THR dan dan gaji ke-13 ASN tahun anggaran 2024, terdiri dari Rp48,7 triliun untuk THR, dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13.

Pencairan THR dan Gaji ke-13

Jumlah tersebut meningkat dari nominal tahun lalu sebesar Rp77,6 triliun, dengan jumlah pencairan THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp38,8 triliun.

Di samping faktor perbedaan tunjangan kinerja, kenaikan anggaran THR dan gaji ke-13 juga didorong oleh penyesuaian besaran gaji ASN, dengan gaji ASN naik sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan THR dan gaji ke-13 tahun anggaran 2024 tidak dikenakan potongan atau iuran, hanya dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung oleh pemerintah.

“Saya harap para ASN bisa membelanjakan THR dan gaji ke-13 untuk produk-produk dalam negeri, agar benar-benar bermanfaat. Saya berharap ini nanti akan bisa betul-betul mendorong dan memperbaiki perekonomian melalui daya beli dari ASN, TNI, Polri, pensiunan,” ujar Menkeu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bakal Segera Cair, THR PNS Daerah dan Kementerian Masih Timpang

Sebelumnya, Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda meyakini masing-masing instansi khususnya pemerintah daerah sudah menganggarkan pembayaran THR PNS dalam Dana Alokasi Umum (DAU). Sehingga, tunjangan hari raya yang cair H-10 Lebaran 2024 dinilai telah masuk dalam komponen pembiayaan di awal tahun anggaran. 

"Jadi harusnya tidak ada masalah selama DAU dari pusat ke daerah sudah turun dan harusnya THR sudah tersedia ya. Tinggal bagaimana mengatur besarannya sesuai dengan kapasitas fiskal daerah masing-masing," ujar Nailul kepada Liputan6.com, Minggu (17/3/2024).

Meskipun, ia menganggap besaran THR PNS antar instansi pemerintah terkesan masih jomplang. Adapun besaran THR di tiap instansi memang tidak akan sama karena beberapa faktor, khususnya untuk komponen tunjangan kinerja (tukin). 

"Ya walaupun saya masih melihat ketimpangan THR antara kementerian pusat (khususnya kementerian sultan) dengan pegawai daerah. Masih timpang untuk THR yang didapatkan," imbuh Nailul. 

Untuk diketahui, ada 5 komponen pembentuk THR dan gaji ke-13 yang nantinya akan diterima PNS di pemerintah pusat. Besarannya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja. 

Sementara komponen untuk pembayaran THR  dan gaji ke-13 PNS daerah meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/umum. PNS daerah juga bisa mendapat tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan, tergantung kemampuan kapasitas fiskal tempatnya bekerja. 

3 dari 3 halaman

Tergantung Besaran Tukin

Tak hanya PNS pusat dan daerah, besaran THR bagi para aparatur sipil negara (ASN) di kementerian/lembaga pusat pun berbeda, tergantung besaran tukin.

Seperti diketahui, beberapa instansi semisal Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) punya tunjangan tertinggi, yang bisa mencapai lebih dari Rp 100 juta untuk jabatan struktural eselon I. 

Di tengah perbedaan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tetap mengimbau kepala daerah untuk mempercepat regulasi terkait THR dan gaji ke-13 bagi PNS daerah. 

"Saya menginstruksikan kepada rekan-rekan kepala daerah, baik gubernur, bupati/wali kota, ada beberapa hal. Pertama, segera persiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Jadi cukup dengan Perkada, tidak harus Perda, yang mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13," kata Tito beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, regulasi pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, yang diterbitkan pemerintah tanggal 13 Maret 2024 lalu.

"Pemerintah prinsip utama filosofi pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara," ujar dia.

Tito menambahkan untuk mencegah keterlambatan pemberian tunjangan, pemerintah daerah (Pemda) diharapkan segera menyusun regulasi terkait THR dan gaji ke-13 tersebut tanpa melalui proses fasilitasi oleh Mendagri maupun gubernur.

"Termasuk penjabat gubernur dan penjabat bupati/wali kota tanpa persetujuan Mendagri, jadi langsung, kalau tidak lambat lagi nanti," tegas Tito.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini