Sukses

Loket Pungutan Wisatawan Asing Bakal Ada di Terminal Domestik Bandara Ngurah Rai pada Maret 2024

Dinas Pariwisata Bali menyebutkan, dalam sebulan pertama, rata-rata dalam sehari wisatawan yang membayar pungutan wisman di atas 5 ribu orang.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pariwisata Bali menargetkan dapat menambah lokasi pengecekan dan pembayaran pungutan wisatawan mancanegara (wisman) di terminal dosmetik Bandara I Gusti Ngurai Rai pada Maret 2024.

"Kita belum ada di domestik bandara, kita masih mau bertemu dengan pihak-pihak lain mau menaruh loket beserta petugas pemeriksaan, rencana nanti sore kesana tapi mengajukan suratnya sudah,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun seperti dikutip dari Antara, Senin (18/3/2024).

"Mudah-mudahan Maret selesai semua, kita memang dari awal ingin fokus dulu di terminal internasional,” ia menambahkan.

Tjok Pemayun menyebut dalam sebulan pertama terhitung sejak 14 Februari 2024 lalu rata-rata dalam sehari wisatawan yang membayar pungutan wisatawan asing di atas 5 ribu orang, satu kali kunjungannya wajib membayar Rp150.000.

Sekitar 80-90 persen dari mereka membayar melalui sistem Love Bali, tetapi Dispar Bali mengakui masih ada yang membayar langsung di loket terminal internasional, bahkan beberapa di antaranya terlewat. Oleh karena itu, mereka meminta bantuan ke daya tarik wisata (DTW) agar ikut melakukan pengawasan, termasuk merancang pembentukan loket di terminal domestik bandara bagi wisman yang datang dengan transit di provinsi lain.

"Iya supaya adil bagi wismannya, bahkan kadang-kadang yang jalur domestik datang lewat pintu domestik langsung jalan kaki ke loket kita (terminal internasional) saking disiplinnya mereka,” tutur Tjok Pemayun.

Dalam sebulan Dispar Bali membuka akses pembayaran pungutan wisman melalui pintu internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan pintu laut Pelabuhan Benoa. Untuk wisman yang datang menggunakan kapal pesiar tidak lagi diperiksa menggunakan loket yang sama, mereka membayar sebelum tiba di Pulau Dewata melalui agen kapal.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bentuk Loket di Pelabuhan Lain

Tjok Pemayun menilai ini justru semakin membantu kerja Pemprov Bali. Pihaknya ke depan selain membentuk loket di domestik bandara juga memungkinkan membentuk loket pembayaran pungutan wisman di pelabuhan lain.

Tjok Pemayun melihat wisatawan dapat masuk tidak hanya melalui pintu Pelabuhan Benoa dan terminal internasional bandara, jumlahnya tak banyak tetapi ini menjadi bagian dari evaluasi Pemprov Bali. Evaluasi selain penambahan loket adalah jam kerja petugas, dimana pegawai Dispar Bali lebih banyak bekerja pada malam hari lantaran intensitas interaksi dengan wisman yang hendak membayar paling tinggi pada waktu-waktu tersebut.

"Wisman sudah tidak ada merasa bingung yang penting disampaikan sesuai regulasi untuk lingkungan dan budaya. Kita awal fokus penerbangan langsung internasional, berikutnya terminal domestik dan pelabuhan lainnya, sambil jalan ini,” tutur Tjok Pemayun.

3 dari 4 halaman

Kunjungi Bali, Wisatawan Asing Kena Pungutan Rp 150.000 Mulai 2024

Sebelumnya diberitakan, penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan akan mewajibkan pungutan untuk warga negara asing (WNA). Uang pungutan wisatawan asing yang akan berlaku mulai 14 Februari 2024. Nantinya, uang pungutan ini akan digunakan utamanya untuk menangani masalah sampah.

Hal ini disampaikan Sang Made kepada jajaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dalam keterangan yang diterima di Denpasar, Bali.

“Penanganan sampah akan menjadi fokus penggunaan dari dana yang dihasilkan dari pungutan wisatawan asing,” ucapnya dikutip dari Antara, Selasa (26/9/2023).

Ini dilakukan lantaran wisatawan asing yang datang ke Pulau Dewata selama berlibur dipastikan akan menghasilkan sampah yang harus dikelola dengan baik, agar tidak muncul bau atau kerusakan lingkungan yang berimbas pada kenyamanan saat berwisata.

Selain penanganan sampah, uang pungutan Rp150 ribu per wisman tersebut juga akan dipergunakan untuk menjaga kelestarian budaya Bali, sehingga dengan dua hal ini diharapkan Bali sebagai destinasi pariwisata dunia akan terjaga, tidak hanya lingkungannya tetapi juga budayanya.

“Pungutan wisatawan asing ini sudah memiliki payung hukum berupa peraturan gubernur dan peraturan daerah serta perda, dan akan mulai diterapkan di tahun 2024," katanya.

 

4 dari 4 halaman

Sosialisasi Terkait Pungutan

Ia mengatakan, sosialisasi sangat penting, tidak hanya terkait tata cara pungutannya tetapi juga penggunaannya harus diketahui, dengan demikian wisatawan asing akan paham bahwa pungutan ini dalam penggunaannya nanti akan mengedepankan transparansi dan terfokus pada penanganan sampah dan pelestarian budaya.

Kepada Kemenparekraf, ia juga meminta dukungan berupa dorongan terhadap industri kreatif baik pemasaran, pengemasan, serta peningkatan kualitas produk sehingga UMKM di Pulau Dewata dapat terus berkembang seiring berkembangnya pariwisata.

Menanggapi kebijakan pungutan terhadap wisatawan asing, Sekretaris Kemenparekraf Ni Wayan Giri Adnyani merespons dengan dukungan penuh, di mana pihaknya akan turut membantu mensosialisasikan kebijakan ini.

Pemberlakuan pungutan ini harus disosialisasikan sedini mungkin dan secara terus-menerus agar para wisatawan tidak kaget. Untuk itu perlu disiapkan narasi yang tepat, prosedur yang jelas serta penggunaan dana yang transparan,” kata Giri.

Ia mengatakan, sosialisasi sangat penting, tidak hanya terkait tata cara pungutannya tetapi juga penggunaannya harus diketahui, dengan demikian wisatawan asing akan paham bahwa pungutan ini dalam penggunaannya nanti akan mengedepankan transparansi dan terfokus pada penanganan sampah dan pelestarian budaya.

Kepada Kemenparekraf, ia juga meminta dukungan berupa dorongan terhadap industri kreatif baik pemasaran, pengemasan, serta peningkatan kualitas produk sehingga UMKM di Pulau Dewata dapat terus berkembang seiring berkembangnya pariwisata.

Menanggapi kebijakan pungutan terhadap wisatawan asing, Sekretaris Kemenparekraf Ni Wayan Giri Adnyani merespons dengan dukungan penuh, di mana pihaknya akan turut membantu mensosialisasikan kebijakan ini.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini