Sukses

Mendag Buka Alasan Terbitkan Aturan Pembatasan Barang dari Luar Masuk Indonesia

Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, produk Indonesia yang masuk negara lain juga harus memenuhi segala persyaratan yang telah ditetapkan.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menilai wajar adanya pro dan kontra terkait perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 terkait kebijakan dan pengaturan impor barang atau pembatasan barang.

Zulkifli menyebut, perubahan peraturan impor bertujuan untuk melindungi produk dan perdagangan dalam negeri. Implementasi Permendag 36/2023 ini dimulai pada 10 Maret 2024.

"Tentu perubahan itu ada yang ngeluh, wajar. Tapi kan harus diperlakukan sama, jangan sampai industri dalam negeri kita susah dibanding barang impor," ujar Mendag melansir Antara di Jakarta, Rabu (14/3/2024).

Mendag menyampaikan, implementasi Permendag 36/2023 bertujuan untuk membatasi masuknya barang-barang impor, yang selama ini dianggap terlalu bebas.

Dalam peraturan tersebut salah satunya adalah mengubah post border untuk kembali ke border. Dengan demikian, pengawasan terhadap barang-barang impor akan lebih mudah.

Sebagai contoh, untuk produk makanan dan minuman harus memiliki sertifikat halal, obat-obatan dan kosmetik menyertakan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk elektronik.

Zulkifli mengatakan, produk Indonesia yang masuk negara lain juga harus memenuhi segala persyaratan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, Indonesia pun menerapkan peraturan baru bagi barang-barang asal impor.

"Permendag 36 itu mengubah dari post border ke border kembali. Kalau post border dulu barang-barang (impor) langsung, online (belanja melalui platform digital) langsung, sedangkan produk-produk kita banyak syaratnya," kata Zulkifli.

Pokok aturan dalam Permendag 36/2023 yakni penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aturan Bea Cukai

Sementara itu, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Minggu (10/3/2024), mengatakan bahwa pihaknya akan menerapkan aturan perundang-undangan yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan RI.

Berlakunya Permendag tersebut juga akan berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang. Dengan demikian, jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke Tanah Air.

Ia juga menyebutkan, terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlah muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.

3 dari 3 halaman

Barang Dibatasi

Dikatakan ketentuan ini merupakan elaborasi aturan perundang-undangan yang baru saja ditetapkan Kementerian Perdagangan, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Pokok peraturannya, yaitu menata kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia. "Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan jadi border," sebut Gatot.

Berlakunya Permendag tersebut, kata dia, berimbas pada kegiatan impor melalui pembatasan jumlah komoditas barang bawaan penumpang luar negeri. Gatot menjabarkan, lima jenis barang impor bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya adalah:

  1. Alat elektronik maksimal lima unit dengan total seharga USD 1.500, dengan telepon seluler, headset, dan komputer tablet maksimal dua unit per penumpang.
  2. Alas kaki maksimal dua pasang per penumpang.
  3. Barang tekstil maksimal lima buah per penumpang.
  4. Tas maksimal dua buah per penumpang.
  5. Sepatu.

Menurut Gatot, peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke Tanah Air.

Bila ada penumpang pesawat yang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang telah ditetapkan, pihak Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta akan mengenakan biaya impor barang secara profesional.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini